Description

Dewan Pengupahan Sintang Sepakati UMK Rp2.596.644

Dewan Pengupahan Sintang menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2020 Rp2.596,644. Penetapan itu setelah digelar rapat bersama pemda, Apindo, Serikat Pekerja dan instansi lainnya pada Kamis (7/11). Fotos: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Dewan Pengupahan Sintang menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2020 Rp2.596,644. Penetapan itu setelah digelar rapat bersama pemda, Apindo, Serikat Pekerja dan instansi lainnya pada Kamis (7/11).

“Penghitungan UMK menggunakan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Menteri Tenaga kerja Nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 dan acuan lainnya,” beber Kadisnaker Sintang Hatta.

Ia mengharapkan perusahaan bisa berjalan dan tenaga kerja bisa sejahtera investasi bisa hidup di Sintang.

Dia minta aspek-aspek seperti yang disampaikan dalam rapat harus menjadi perhatian semua pihak dalam menetapkan serta menciptakan sistem pengupahan yang benar-benar wajar dan manusiawi bagi para pekerja yang nantinya dapat direalisasikan oleh para pengusaha.

Ia juga menghimbau para pengusaha mendukung pemerintah mensukseskan pengentasan kemiskinan dan pengangguran untuk itu diharapkan kesediaan para pengusaha agar dapat membuka lapangan/lowongan pekerjaan.

Ketua Fedarasi Serikat Pekerja Indonesia Sintang Syamsuardi menyatakan sepakat dengan UMK tersebut. Meskipun pekerja harapannya lebih dari angka itu namun juga harus mempertimbangkan aspek aspek lainya agar pekerja tetap bisa bekerja dan perusahaan tetap aktivitas dan tidak gulung tikar.

“Ya pinginya kita nilainya lebih tinggi tapi kan juga harus memikirkan aspek aspek lainya,” ujarnya.

Ketua Aspindo Sintang Josafat mengatakan pada prinsipnya Apindo mengikuti aturan yang diputuskan pemerintah.

“Cuma tadi saya sampaikan, kedepan iklim usaha makin persaingan tertata, sangat ketat bahkan. UMK tidak bisa kita tahan. Pemerintah setiap tahun keputusannya naik. Cuma produktivitas kita gitu aja, makanya yang saya khawatirkan nanti UMK naik, ini merupakan quick cost buat perusahaan, di sisi lain, produktivitas turun, gak seimbang, akhirnya berbagai macam cara dilakukan, mekanisasi, pengurangan karyawan dampaknya panjag ini,” jelasnya.

Harus di ambil kebijkan atau dirumus bersama pemerintah iklim perusahan ini supaya sama-sama eksis.” Katanya.

Dampak untuk saat ini masih bisa ditangani, Cuma prediksi yang hadir kawan kawan dari perkebunan sawit, kayu Cuma satu, di mana harga sawit tidak pernah bisa diprediksi, tahu ini jelek sangat jelek.

“Kalau produksifitas sawit jelek petani yang menderita, kalau perusahaan dapat segitu ya beli segitu. Karna harga dunia juga ndak stabil harganya. Ini sudah kita tetapkan, mau tidak mau ya harus kita atur. Seefesien mungkin pola kerja kita di perusahaan,” bebernya.(sus)