Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pengelolaan Dana Desa telah diwanti-wanti oleh pihak aparat hukum agar dapat dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan aturan dan mekanisme.
Bahkan jika ditemukan penyalah gunaan terlebih fiktif maka siap-siap kepala desa dijerat dengan proses hukum.
“Kalau fiktif jelas tidak ada ampun. Tidak ada urusan dengan kita langsung kita sikat saja, kita minta selesaikan kembalikan uang atau lanjutkan ke hukum,” tegas Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh.
Pihaknya dikatakan Gemuruh masih memberikan waktu kepada kepala desa tersebut untuk mengembalikan uangnya dalam kurun waktu 60 hari.
“Jika tidak bisa kembalikan maka tanggung sendiri. Kita lanjutkan. Kalau niatnya mau kembalikan maka dijadikan pertimbangan. Fiktif ini kan dilihat dari niatnya,” jelasnya.
Pihaknya dikatakan Gemuruh telah sering kali ingatkan kepada kepala desa agar mengelola kegiatan dana desa sesuai dengan kesepakatan yang telah tercantum dalam RKPDes atau APBDes.
“Kita sudah buka early warning system dan konsulting di kantor. Karena itu kita sekarang sedang lakukan monev sebagai bentuk pembinaan administrasi,” tuturnya.
Diakui Gemuruh, pihaknya telah banyak mendapatkan laporan masyarakat ke aparat hukum terkait penyalah gunaan dana desa. Namun semuanya masih dapat dilakukan pembinaan agar kedepan tidak terulang.(rob)