Sanggau, BerkatnewsTV. Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot membenarkan usulan pencabutan izin ke empat perusahaan tersebut.
“Ada kebakaran di lahan mereka. Itukan karena mereka inclave tidak menyerahkan tanah masyarakat yang ada di dalam HGU nya,” kata Wakil Bupati.
Jika terjadi kebakaran di HGU perusahaan, lanjutnya, berarti pihak perusahaan harus bertanggungjawab.
“Kalau terbakar di HGU dia, tidak ada alasan dia, tahunya ya HGU dia. Sebenarnya itu usulan lama, yang heboh-heboh kejadian karhutla bulan Agustus dan awal September 2019, kemarin,” tegas Ontot.
Oleh karena itu, Ontot meminta pihak perusahaan segera merevisi HGU nya dengan mengembalikan hak rakyat.
“Saya sudah bilang ke perusahaan, supaya di tahun-tahun yang akan datang kalian tidak selalu kena getahnya, ya lepas jak. Apalagi sekarang ada program pemerintah, ada yang namanya redistribusi terkait lahan yang ada di konsensesi perusahaan tu, kemarin kan segala rumah orangpun di HGUnya, kalau itu terbakar orang dak mau tahu karena titik koordinatnya terjadi di perusahaan dia,” tuturnya.(dra)