Singkawang, BerkatnewsTV. Bawaslu Kalbar mengungkapkan telah menangani sebanyak 18 kasus sengketa pemilu.
“Sejauh ini permohonan sengketa yang ditangani Bawaslu provinsi dan kota ini seluruhnya 18 permohonan. Dari 18 terdapat 2 yang di tolak. Sedangkan 16 lainnya telah diregister. 6 diantaranya sudah final melalui putusan mediasi dan 10 lainnya melalui adjudikasi,” kata Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawat Prianto disela rakor
di Singkawang, Jumat (22/2).
Rakor dihadiri stakeholder maupun para pengurus parpol dengan mengusung tema bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu.
Lebih lanjut dikatakan Hawat, dua permohonan yang tidak di terima itu dikarenakan batas waktu permohonan kadaluarsa. Sebab berdasarkan hukum acara sejak objek itu ditetapkan maka tiga hari kerja harus mengajukan permohonan.
“Akan tetapi sejauh ini belum ada pemohon yang putusan Bawaslu itu diajukan ke upaya hukum lain di PTUN,” tuturnya.
Karena itu disebutkan Hawat, Bawaslu terus melakukan sosialisasi agar partai politik atau kuasa hukum yang tergabung dalam upaya – upaya permohonan ini dapat memahami secara benar.
Ia mencontohkan syarat formil dan syarat material itu harus disampaikan secara benar. Karena jika tidak maka permohonannya akan kadaluarsa.
“Maka kita gencar sosialisasikan kepada masyarakat dan partai politik, media dan peserta pemilu agar proses sengketa pemilu ini dapat dipahami dengan baik dan benar,” pungkasnya.(zar)