Pontianak, BerkatnewsTV. Setiap pagelaran pesta demokrasi selalu menyoroti pelaksanaan kampanye hingga larangannya. Tak ketinggalan kampanye dalam pemilihan raya mahasiswa Polnep yang berlangsung sejak 9 Februari kemarin hingga 2 Maret 2019.
Ketua Pemilihan Raya Mahasiswa, Desi Ruliana mengatakan bahwa larangan kampanye di pemilihan raya Polnep ada di tempat -tempat yang netral.
“Seperti beberapa Sekretariat HMJ, jadi setiap paslon selama masa kampanye dilarang masuk ke dalam sekretariat yang netral tersebut,” jelasnya, Rabu (13/2).
Larangan tersebut juga berlaku di tempat lainnya seperti masjid dan area perpustakaan kampus.
Selama kampanye, paslon juga boleh memasang APK seperti pamflet dan spanduk, akan tetapi tetap memperhatikan aturan tempat terlarang.
“Ada tempat-tempat yang tidak diizinkan untuk di tempel pamflet kampanye, seperti pohon dan mading masjid. Serta harus memperhatikan estetika keindahan tempat tersebut,” tambahnya.
Sanksinya jika ada yang melanggar peraturan kampanye, maka dari Komisi Pemilihan Mahasiswa akan memberikan surat peringatan ke organisasi yang mendukung paslon tersebut.
“Jika masih diulangi, maka akan ditindak lanjuti bukan dari Komisi Pemilihan lagi tetapi sanksi langsung dari Badan Pengawas yang dikoordinir oleh MPM,” pungkasnya.(ico)