loading=

Tiga ASN Sintang Lolos Jeratan Pidana Pemilu

Salah satu ASN Sintang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu Sintang lantaran berkampanye #2019gantipresiden saat sedang bekerja di rumah sakit AM Djoen. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai dokter dan perawat di RSUD AM Djoen lolos dari jeratan tindak pidana pemilu.

Kepastian itu setelah Bawaslu bersama Gakkumdu Sintang melakukan pertemuan pada Senin (4/2).

“Sudah dilakukan pembahasan pertama tingkat Gakkumdu. Jadi yang kita bahas itu, ada atau tidak pelanggaran pemilunya,” ujar Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis.

Dari hasil pembahasan, kata Fransiskus tiga okunum ASN tersebut bukan merupakan kontestan pemilu, peserta atau tim sukses. Berangkat dari itu, maka pelanggaran tiga ASN yang bersangkutan lemah.

“Dari sisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang agak lemah pelanggarannya. Tidak terpenuhi lah pelanggarannya,” ujarnya.

Tapi mungkin, kata Fransiskus dari sisi Undang-Undang lain, bisa saja ada pelanggaran yang kuat. Hanya saja itu bukan kewenangannya lagi melainkan instansi terkait.

“Mungkin dari Undang-Undang ASN, tapi itu merupakan kewenangan instasni terkait, yakni BKPSDM,” katanya.

Pihaknya, jelas Fransiskus juga sudah melakukan koordinasi terakit hasil keputusan pertemuan pihaknya dengan Gakumdu itu ke Bawaslu Provinsi.

“Tentu kita koordinasikan ke Bawaslu provinsi. Karena memang itu harus dilakukan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ASN tersebut menjadi sorotan publik lantaran telah berselfi di dunia maya menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dari tiga oknum ASN itu, dua diantaranya berstatus dokter yakni IN dan PO sedangkan satu orang lagi perawat berinisial SN.

Ketiganya menggunakan ikat kepala bertuliskan #2109GANTIPRESIDEN. Lengkap mengunakan pakaian kerjanya. Aksi itu terungkap di sebuah akun facebook yang diunggah Tony Hardiyan.

Dalam unggahannya Tony Hardiyan menuliskan postingan: Kepada Yth. Semua Pihak yang Berwewenang di Republik ini, Mohon Oknum2 ASN Rumah Sakit Umum Sintang ini segera ditindaklanjuti karena sudah Melanggar Peraturan sebagai ASN, karena barkampanye di dalam fasilias negara, tidak lah etis yg mempunyai propesi sebagai pelayan publik diruang pelayanan negara melawan pemerintah kalau tempat pelayanan milik pemerintah digunakan untuk melawan pemerintah apakah pengambil keputusan negara ini pejam mata?. Terima Kasih. SEGERA AMBIL LANGKAH DAN DITINDAKLANJUTI, ATAU ATURAN HANYA SEKEDAR DIBUAT DAN TIDAK DITEGAK.

Kontan saja postingan tersebut viral dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(sus)