Sekadau, BerkatnewsTV. DD (23) tak berkutik saat petugas Sat Reskrim Polres Sekadau menggrebek rumahnya di Dusun Jerajau Desa Engkresik Kecamatan Sekadau Hilir Senin (21/1) sore.
DD ditangkap atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial SN (15), gadis warga sekampungnya.
“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Muhammad Ginting. Kamis (24/1).
Ginting membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada (4/1) sekitar pukul 08.00 pagi, DD mengantar korban SN ke Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang untuk mengasuh anak bibinya.
Di tengah perjalanan yang melalui perkebunan sawit PT MPE Desa Nanga Pemubuh Kecamatan Sekadau Hulu, DD memberhentikan sepeda motornya dan berdalih akan buang air besar.
“Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku dengan paksa melucuti busana yang dikenakan korban dan melakukan aksi bejatnya,” tutur Kasat.
Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, kata Kasat Reskrim, DD mengakui perbuatan bejatnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku serta sepeda motornya.
“Pelaku dikenai pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya.(yti)