Pontianak, BerkatnewsTV. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani sebanyak 92 bank gagal sejak tahun 2005, 91 diantaranya bank yang dilikuidasi dan 1 bank diselamatkan.
“Terbanyak di Jawa Barat. Sedangkan di Kalbar hanya 1 bank yang dicabut ijinnya,” ungkap Beko Setiawan Direktur Grup Peraturan LPS saat media workshop yang diselenggarakan LPS di Pontianak,(6/12).
Nasabah bank gagal itu mendapat klaim pembayaran dari LPS yang lebih dulu telah dilakukan rekonver (rekonsiliasi dan verifikasi).
Ia pun menyebutkan sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank pemerintah/BUMN, bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran, dan bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum (bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah)sebanyak 115 bank, dan jumlah BPR/BPRS mencapai 1.774 bank.
“Jumlah rekening bank umum, per Oktober 2018, mencapai 268.699.387 rekening dengan total simpanan mencapai Rp5.645 triliun,” tuturnya.
Dikatakan Beko, peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia(BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Kementerian Keuangan RI.
“Pendirian LPS dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1997/1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank,” terangnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai beroperasi setahun kemudian(22 September 2005).(rob)