Bawa Sajam, Polisi Gadungan Diciduk

Edo Prayudha Polisi Gadungan yang membawa Sajam. Foto: Humas Polsek Pontianak Timur

Pontianak, BerkatnewsTV. Mengaku sebagai anggota polisi  yang bertugas di Polresta Pontianak, Edo Prayudha, pria berusia 18 tahun ini harus berurusan dengan hukum.

Warga Jalan Merdeka Kubu Raya tersebut diringkus oleh seorang anggota polisi Polsek Pontianak Timur, yang kebetulan berada di Keraton Kadariah Pontianak, Senin (3/12).

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar mengatakan, Edo bergaya mengaku sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Pontianak.

“Dia mengenakan seragam crime hunter berwarna cokelat, mirip seragam anggota Satreskrim Polresta Pontianak. Ia pun masuk ke Keraton Kadariah.

Edo ketahuan membawa senjata tajam yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri, oleh seorang anggota polisi yang kebetulan berada di Keraton Kadariah. Alhasil, penyamaran Edo sebagai polisi gadungan akhirnya terbongkar.

“Anggota yang kebetulan berada di lokasi, dibantu warga sekitar, langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Suhar pada Selasa (4/11).

Setelah berhasil diamankan dan digeledah, ditemukan sebilah senjata tajam jenis cudik yang disembunyikan di pinggang kirinya. Kemudian, anggota juga menggeledah motor yang digunakan oleh Edo.

“Rupanya dikendaraan yang digunakan pelaku, juga ditemukan lima buah senjata tajam, berjenis mandau, keris, celurit, pedang, dan golok,”ungkapnya.

Setelah seluruh barang bukti sajam tersebut diamankan, Edo langsung diamankan ke Polsek Pontianak Timur.

“Anggota Polsek Timur langsung ke TKP menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kompol Suhar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki apa motif pelaku nekat menjadi polisi gadungan dengan membawa senjata tajam masuk ke Keraton Kadariah.

Edo  dianggap melanggar undang-undang darurat. Karena itu, ia diancam Pasal 2 ayat 1, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dangan acaman hukuman diatas lima tahun penjara. (isk/riz)