TPPO Tujuan Malaysia Digagalkan. Kalbar Urutan Ketiga TPPO di Indonesia

Konfrensi pers yang digelar Polda Kalbar Jumat (16/11) terkait pengungkapan kasus TPPO dan TPPU. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali digagalkan jajaran Polda Kalbar.

Jumlah korban sebanyak 42 orang, 4 diantaranya balita. Dan lagi lagi tujuannya tidak lain yakni negeri jiran Malaysia yang dijadikan sebagai tenaga kerja atau Pekerja Migran Ilegal Indonesia (PMII) namun secara ilegal.

Kepada wartawan dalam pers rilisnya Jumat (16/11), Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan dalam kasus TPPO ini dua tersangka diamankan, yakni berinisial And (43), dan Ash (39).

“Barang bukti yang disita, diantaranya paspor, handphone, tiket pesawat, dan kartu identitas korban,” katanya.

Kesempatan itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tidak mudah percaya kepada calo, serta jangan mudah di iming-imingi dengan gaji yang besar ketika bekerja di luar negeri.

“Karena bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri,” ujarnya.

Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Andi Kusuma mengatakan, Kalbar menjadi daerah transit calon PMI ilegal baik dari luar maupun dari dalam Kalbar sendiri.

“Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambas dan Entikong. Saya berharap semua dapat mengikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan orang seperti kasus tersebut,” katanya.

Kabid Rehabilitasi Sosial PMI, Dinsos Kalbar, Wiji menyatakan, pemulangan atau deportasi PMI ilegal di tahun ini melalui Kalbar sudah sebanyak 1.964, dan pihaknya mengalami hambatan untuk pemulangan PMI ilegal tersebut.

Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Alik Rosyad mengatakan dua kasus terakhir yang ditangani Polda Kalbar, rata-rata korbannya cukup banyak dan anak-anak juga menjadi korban dari TPPO.

Ia mengungkapkan bahwa Kalbar saat ini peringkat ke-3 kasus TPPO, karena Kalbar bukan hanya sebagai tempat transit, tetapi juga sebagai pengirim PMI ilegal tersebut.

“Belajar dari kasus terdahulu, kami berharap dapat diterapkan sanksi yang berat, perlu adanya vonis ganti rugi yang diberikan kepada korban,” harapnya.(rob)