Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi IV DPRD Kubu Raya menegaskan wajib hukumnya dan tidak ada alasan PT Sintang Raya tidak membayarkan pesangon pensiun buruh.
“Memang hak mereka terabaikan maka kami minta Sintang Raya membayar pesangonnya. Apalagi masa kerja mereka diatas enam tahun, tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi tuntutan buruh,” tegas Komisi IV DPRD Kubu Raya Yuslanik.
Yuslanik juga berharap Pemkab Kubu Raya terus mengawal permasalahan ini mengingat masalah ini menyangkut hal-hak buruh yang merupakan warga Kubu Raya.
“Kami berharap semua pihak termasuk pemerintah daerah bersama mengawal ini. Kita berharap pertemuan berikutnya suda selesai tidak lagi berlarut-larut, kasihan buruh ini,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan PT Sintang Raya untuk mengirim perwakilan yang berkompeten saat ada permasalahan seperti ini.
Sebab saat pertemuan perwakilan Sintang Raya diwakili bagian Humas yang tidak punya kewenangan pada masalah buruh ini.
“Pihak perusahaan harusnya mengutus yang berkompeten dan yang bisa memutuskan,” pungkasnya.(rob)