loading=

Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap. Uang Digunakan Untuk Judi Slot

Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap. Uang Digunakan Untuk Judi Slot
Seorang pengedar narkoba berinisial HK (46) ditangkap Satresnarkoba Polres Landak di kediamannya di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke pada Jumat (23/10/2026) sore. Foto: ist/berkatnewstv

Landak, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkoba berinisial HK (46) ditangkap Satresnarkoba Polres Landak di kediamannya di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke pada Jumat (23/10/2026) sore.

Saat penggeledahan, petugas menyita lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Di kamar HK, tepatnya di atas kasur, ditemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu. Petugas juga menemukan sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu metalik.” ungkap Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, Sabtu (24/10/2026).

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu ditemukan di dalam lemari. Satu plastik klip lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam bertuliskan FASHISON.

“Petugas juga menemukan sebuah buku bertuliskan “AGENDA KERJA” dan sebuah kotak hitam bertuliskan “LINARY” yang berisi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong,” tambahnya.

Baca Juga:

Barang bukti lainnya meliputi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, sebuah sendok dari potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Infinix, satu tas selempang hitam, sebuah buku agenda kerja, sebuah kotak hitam, serta uang tunai sebesar Rp800.000.

Serta uang tunai Rp300 ribu di tangan kanan dan Rp500.000 di saku celana sebelah kiri.

“Menurut informasi yang berhasil kami terima bahwa bersangkutan sudah terkenal sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, dan sudah banyak yang order melalui via hp untuk pembelian ataupun sistem COD, pada saat waktu di tangkap barang bukti sabu sudah hampir habis terjual. Dan menurut keterangan HK (46) uang Hasil penjualan sabu banyak dipakai untuk bermain judi slot,” bebernya.

Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Adapun langkah penyidikan yang direncanakan meliputi pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti, penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, gelar perkara, pemberkasan, serta penyidikan lebih lanjut hingga tuntas.(tmB)