loading=

Dinas LH dan Pera Klaim RTLH Turun Sisa 5 Ribuan

Salah satu RTLH di Kecamatan Sungai Kakap yang masih membutuhkan bantuan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas LH dan Pera Kubu Raya mengklaim jumlah warga yang mendiami Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kubu Raya menurun.

“Di Kubu Raya untuk tahun 2017 ada 6618. Sekarang sudah berkurang menjadi 5 ribuan,” ungkap Kasi Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Dinas LH dan Pera Kubu Raya, Herfiandi, Kamis (27/9).

Namun ia enggan berspekulasi angka RTLH di Kubu Raya menurun atau justru meningkat.

“Karena kita baru dua tahun menangani dan baru satu kali melakukan pendataan jadi kita belum bisa bicara apakah ini sudah meningkat atau menurun. Untuk tahun-tahun sebelumnya itu ditangani Dinas Cipta Karya. Tapi seharusnya dengan program ini angka RTLH di Kubu Raya menurun,” ujarnya.

Mengenai sasaran yang berhak mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang kerab disebut bedah rumah, Ia menegaskan tidak ada tebang pilih. Tinggal pusat yang melihat datanya lagi yang kemudian menentukan kuota.

“Pada intinya daerah mengusulkan ke pusat itu berupa data rumah tidak layak huni. Jadi bukan daerah yang menentukan kuota. Nanti setelah itu dari pusat merekrut Tim Fasilitator Lapangan. Satu orang TFL menangani 50 buah rumah. Bisa jadi kalau satu desa tangani 30 maka 20 lagi di desa lainnya,” tegasnya.

Dijelaskannya BSPS ada dua program yaitu peningkatan kualitas dan pembangunan baru.

“Di tahun 2017 misalnya Kecamatan Sungai Kakap mendapatkan program pembangunan baru dan itu pembangunan dari nol. Syaratnya harus punya tanah dan memang layak untuk dibantu. Contohnya rumah itu sudah hampir roboh tapi di tempati dua atau tiga KK sehingga dibangun rumah baru,” terangnya.

Kasi Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Dinas LH dan Pera Kubu Raya, Herfiandi

Ia katakan agar bisa masuk usulan maka persyaratan administrasi dipenuhi hanya fotokopi KK, KTP dan foto rumah di bagian depan dan samping itu sudah cukup.

Pengusulannya dijelaskan dia bisa saja perorangan namun pusat tidak mau karena mesti direkap dulu

“Belum lagi keuangan dari pusat dibagi ke tiap kabupaten apalagi untuk se-Kalbar yang mengusulkan itu cukup banyak,” katanya.

Setelah pihaknya mengirimkan surat ke kecamatan maka ditindak lanjuti oleh desa untuk lakukan pendataan bagi yang berhak mendapatkan program BSPS. (riz)