loading=

Pemkab Kubu Raya Pecat 10 PNS

Kepala BKPSDM Kubu Raya, Kusyadi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memecat 10 orang PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi menyebutkan pemecatan itu seiring adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri dan BKN kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Dari 10 PNS itu, tiga diantaranya dalam kajian, tiga orang sedang dalam peninjauan dan tiga orang lagi dalam proses. Dua lainnya sudah diberhentikan lebih dulu awal bulan lalu,” jelasnya.

Diantara mereka putusan hukumnya ada yang sudah inkrah, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Terkait dengan tiga orang yang dilakukan peninjauan, dijelaskan Kusyadi bahwa mereka sudah mengajukan pensiun dini yang sudah diterbitkan BKN namun karena terbitnya Surat Edaran Mendagri maka pensiun dininya akan dibatalkan oleh BKN.

“Sehingga mereka nantinya bukan pensiun dini akan tetapi diberhentikan atau dipecat,” terangnya.

Mereka yang diberhentikan itu disebutkan Kusyadi rata-rata eselon III setara kepala bidang atau kepala bagian namun ada juga seorang kepala SPKD.

“Dalam kasus korupsi ini tidak melihat berapa banyak yang dipecat. Bukan itu persoalannya akan tetapi yang kita inginkan adalah zero korupsi,” tegasnya.(rob)