Buat e-KTP Dua Tahun. Warga Minta Dikembalikan ke Kecamatan

Masyarakat terlihat tengah melakukan perekaman pembuatan e-KTP di Disdukcapil Kapuas Hulu. Pembuatan e-KTP ini terus dikeluhkan karena lambannya pencetakan e-KTP oleh pemerintah.

Kapuas Hulu BerkatnewsTV. Pembuatan e-KTP di Kapuas Hulu terus dikeluhkan masyarakat, pasalnya ada yang sudah bertahun-tahun menunggu pencetakan e-KTP nya tak kunjung jadi.

Seperti yang dialami Apak Sinyo warga Desa Emperiang Kecamatan Seberuang mengaku sudah ada dua tahun menunggu namun hingga saat ini tak juga jadi.

Sudah keempat kalinya Apak Sinyo warga Desa Emperiang Kecamatan Seberuang ini turun ke Kota Putussibau hanya untuk mengurus pembuatan e-KTP.

“Bayangkan saja dari rumah ke sini (Dinas Dukcapil) delapan jam, tapi ketika sampai disini e-KTP saya tak kunjung jadi. Saya sangat kecewa,” kesalnya.

Ia mengharapkan agar pemerintah dapat mempermudah dalam pembuatan e-KTP ini, jangan sampai masyarakat dipersulit.

“Kami maunya dalam pembuatan e-KTP ini dikembalikan saja ke kecamatan sehingga kami tidak perlu ke kabupaten. Banyak teman saya dikampung itu tidak punya e-KTP karena alasan tidak mau ke Putussibau. Soalnya biaya ke kota sangat besar,” ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Sumardi warga Kecamatan Empanang mengharapkan pembuatan e-KTP dikembalikan ke kecamatan.

“Saya itu ada setahun menunggu e-KTP saya jadi. Untuk mengurus e-KTP ke kabupaten harus menempuh waktu 5-6 jam menuju Putussibau,” tuturnya.

Menurutnya dengan jauhnya jarak membuat e-KTP, sudah semestinya pemerintah mencarikan solusinya bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dari perkotaan bagaimana cara mengurus e-KTP dengan mudah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kapuas Hulu, Asrol Jadid mengatakan, belum ada kewenangan dari pihak kecamatan untuk melakukan pencetakan e-KTP. Hanya dari kecamatan itu bisa melakukan perekaman saja.

“Untuk penerbitan Surat Keterangan atau KTP itu masih berada di Disdukcapil. Terkecuali ada semacam kebijakan dari kami untuk membuat Suketnya. Rencana kami ada untuk penerbitan Suket itu di kecamatan,” terangnya.(rel)