Sanggau, BerkatnewsTV. Ketua Panwaslu Sanggau Inosensius membantah isi yang ada di kotak suara Kecamatan Tayan Hulu hilang semuanya.
“Bukan semuanya. Dokumen lain ada, cuma formulir BA 1 – KWK yang berisikan berita acara hasil rekapitulasi ditingkat PPK yang tidak ditemukan,” kata Ino, Jumat (6/7).
Menurut Ino, BA 1 – KWK tidak hilang, tapi belum ditemukan sampai saat ini.
“Bukan hilang, tapi belum ditemukan. Bisa jadi hilang bisa jadi lupa dimasukan. Dan kalau hilang harus ada pembuktian kalau memang hilang,” ujarnya.
Setelah melakukan kroscek, kata Ino, BA 1 -KWK lupa dimasukan ke dalam kotak. “Informasimya si seperti itu. Tadi di luar forum saya tanya,” jelasnya.
Disinggung terkait langkah apa yang akan diambil Panwaslu soal hilannya BA 1 – KWK tersebut, Ino menjelaskan, menunggu keputusan saksi dan KPU.
“Inikan sidang masih kita skors, nnti kita mulai jam 19.00 Wib rencananya, tergantung dari saksi dan KPU, kalau nanti saksi masih keberatan baru kita mengeluarkan pendapat,” bebernya.
Sementara itu, Tim pasangan Yansen – Ason meminta dilakukan Pilkada ulang. Hal itu mengingat banyaknya temuan – temuan yang sangat krusial di lapangan, termasuk masih ditemukannya DPT ganda dan banyaknya warga yang kehilangan hak pilih.
“Yang jelas dari persoalan DPT ganda yang kita sepakati bersama KPU untuk dihapus ternyata tidak dihapus, sekarang muncul lagi BA 1 KWK hilang dari kotak. Padahal barang itu sangat krusial dan berpotensi untuk disalahgunakan,” kata Liason Offiicer (LO) pasangan Yansen – Ason, Abang Adi Subrata.
Adi, sapaan akrabnya tegas menolak berita acara kehilangan yang disodorkan KPU.
“Kami minta dicari dulu, jangan sembrono kerjanya. Kami pastikan tidak akan menandatangani berita acara kehilangan dan kami juga akan menolak rapat pleno ini,” tegasnya. (dra)