loading=

11 Orang Tersangka BBM dan Gas Ilegal. Modus Pelaku Isi Berulang di SPBU

Sepanjang periode tanggal 1 - 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Foto: ist/berkatnewstv
Sepanjang periode tanggal 1 - 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak,, BerkatnewsTV. Sepanjang periode tanggal 1 – 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas dan BBM ilegal di Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak 2 orang tersangka di antaranya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya terus menjalani pemeriksaan intensif.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin saat konfrensi pers, Selasa (20/10/2026).

BBM hasil langsiran tersebut tambah Burhanuddin kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi yaitu Pertalite 8.114 Liter, Solar 20 Liter serta Gas LPG 3 Kg sebanyak 50 Tabung.

Baca juga :

Masyarakat Diimbau Tidak Terlibat

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor minyak dan gas (migas).

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun, ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” tegasnya.

Para tersangka kejahatan BBM dan gas ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(rob)