Pontianak, BerkatnewsTV. W dan D bakal dikenai Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar.
Keduanya ditangkap lantaran menjual BBM tanpa dokumen niaga yang lengkap sebanyak 1.785 liter (1,7 ton) jenis pertalite dan premium pada Sabtu (30/3).
“Berdasarkan informasi masyarakat, ada pengangkutan dan penjualan BBM ilegal dari Kota Pontianak yang dijual ke Kabupaten Sanggau,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Pada hari Sabtu (30/3) sekitar pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian membuntuti sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut BBM jenis premium dan pertalite di wilayah Jalan Pahlawan Pontianak Selatan.
“Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati ada dua pelaku yang berada di dalam pick up tersebut dan membawa total 1785 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen,” ungkapnya.
Adapun dari 1785 liter BBM yang diamankan tersebut, terdapat 20 jirigen jenis Premium dengan jumlah 700 liter dan 31 jirigen jenis Pertalite berjumlah 1085 liter. Setiap jirigen berkapasitas 35 liter.
“Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah banyak barulah dijual ke Sanggau. Untuk pertalite mereka beli dengan harga Rp8000/liter dan dijual kembali Rp8.500/liter. Kemudian Premium mereka beli dengan harga Rp7.200/liter dan dijual dengan harga Rp7.800/liter,” tambah Mayhudi.(Bripda Ilmy)