loading=

Direktur Polnep Langgar Prosedur dan Peraturan BKN

Dua orang saksi yakni saksi fakta dan saksi ahli dihadirkan dalam sidang gugatan yang diajukan Indra Juwita terhadap Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo AS di PTUN Pontianak pada Selasa (22/9/2026). Foto: berkatnewstv
Dua orang saksi yakni saksi fakta dan saksi ahli dihadirkan dalam sidang gugatan yang diajukan Indra Juwita terhadap Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo AS di PTUN Pontianak pada Selasa (22/9/2026). Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang saksi yakni saksi fakta dan saksi ahli dihadirkan dalam sidang gugatan terhadap Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo PS di PTUN Pontianak.

Saksi fakta yang dihadirkan yaitu mantan Direktur Polnep, M. Toasin sedangkan saksi ahli yaitu Novi Safriadi, Tenaga Ahli Digital Forensik dan ITE dari Jurusan/Prodi Informatika Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim PTUN pada Selasa (22/9/2026), Saksi Fakta yaitu mantan Direktur Polnep, M. Toasin menjelaskan prosedur tata cara mutasi PNS di lingkungan Polnep.

“Yang bersangkutan punya sertifikasi untuk PPPK. Waktu itu saya sempat tanyakan ke Direktur Polnep kenapa dimutasi di tengah jalan, sebelum akhir tahun anggaran. Ini akan menimbulkan problem. Saya juga sampaikan langsung ke Kasubag Kepegawaian rotasi atau mutasi ini menjadi blunder,” jelasnya.

Pengalamannya ketika menjadi Direktur Polnep, Toasin menyampaikan juga pernah melakukan rotasi atau mutasi bahkan pemberhentian pegawai. Hal itu dikarenakan ada pertimbangan teknis dan nonteknis. Misalnya, pegawai yang bersangkutan terlibat tindak pidana, asusila, ketidak cocokan sesama pegawai di lingkungan kerja dan lain sebagainya.

“Jadi ada SOP nya yang dibuat lembaga, mulai dari usulan dari unit kerjanya, berita acara dan seterusnya,” terangnya.

Toasin melihat kasus Indra Juwita ini agak lain karena yang bersangkutan sudah dua kali dirotasi namun tanpa ada penjelasan atau pemanggilan.

“Artinya mutasi atau rotasi Indra Juwita sangat melanggar, tidak sesuai dengan SOP yang diterbitkan oleh Lembaga,” tegasnya.

Baca Juga:
Direktur Polnep Digugat ke PTUN
Digugat ke PTUN, Direktur Polnep Langgar Peraturan BKN dan UU Administrasi Pemerintahan

Ahli Digital Forensik Menyatakan Rekaman Suara Asli

Sementara itu Saksi Ahli Novi Safriadi, Tenaga Ahli Digital Forensik dan ITE dari Jurusan/Prodi Informatika Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak menjelaskan tentang rekaman suara yang dihadirkan sebagai alat bukti dalam perkara Indra Juwita.

“Hasil verifikasi kami, semua rekaman suara di alat bukti itu memang asli,” ucapnya.

Keaslian itu ia jelaskan bukan karena adanya editing atau buatan dari AI. “Metadata file rekaman itu masih asli bukan editing atau hasil AI,” jelasnya.

Direktur Polnep Langgar Peraturan BKN

Bambang Tulus Kuasa Hukum Indra Juwita menilai Direktur Polnep Widodo PS telah melanggar Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pasal 2 ayat (4).

“Dimana mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Bahwa masa tugas penggugat sebagai Pengolah Data dan Informasi Akademik Prodi D4 Perbankan dan Keuangan Digital yang merupakan Program Studi baru berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor 2311/PL16/KEP/2024 Tanggal 2 September 2024 kemudian dimutasi/rotasi oleh tergugat berdasarkan Obyek Sengketa Tanggal 2 Juni 2026. Penggugat saat dimutasi/rotasi belum mencapai 2 (dua) tahun,” jelasnya.

Selain itu ia sebutkan Direktur Polnep dalam melakukan mutasi terhadap Indra Juwita, S.E. (Penggugat) tidak dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 14334/PL16/OT.02.00/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Polnep, tidak adanya usulan dari Prodi D4 Perbankan dan Keuangan Digital maupun dari UPA Bahasa.

“Jadi banyak yang dilanggar, SOP dan Peraturan BKN. Kami tidak tahu apa motifnya. Apakah tidak senang atau apa. Bisa saja kita berasumsi seperti itu. Tapi itu tidak terungkap,” ucapnya.

Mengikuti Prosedur Hukum

Dalam kasus ini Direktur Polnep Widodo PS memberikan kuasa kepada Analis SDM Bidang Kepegawaian, Agung Nugraha untuk hadir di persidangan.

Ia katakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan apakah mutasi yang dilakukan Direktur Polnep terhadap Indra Juwita melanggar prosedur atau tidak.

“Kami sebagai tergugat akan melakukan hak jawab sesuai dengan yang diberikan majelis hakim seperti yang juga diberikan kepada penggugat. Tapi pada intinya majelis nanti yang menentukan itu (mutasi) sah atau tidak,” jelasnya.(fan)