loading=

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Harus Objektif dan Akurat

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Harus Objektif dan Akurat
Sekda Pemprov Kalbar, Harisson menanda tangani hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota Tahun 2025, Rabu (26/8/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sekda Pemprov Kalbar, Harisson berharap pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota Tahun 2025 menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya EPPD merupakan instrumen penting untuk melihat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis, baik melalui indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci.

“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson saat Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalbar Tahun 2025 secara daring, Rabu (26/8/2026).

Karena itu, proses evaluasi tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan nilai atau peringkat, tetapi juga memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pemerintah daerah sebagai dasar pembinaan dan perbaikan.

Menurutnya, kualitas data menjadi salah satu aspek penting dalam proses evaluasi, khususnya dalam penilaian indikator kinerja makro. Data yang digunakan harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi. Saya berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga kita memiliki kesamaan persepsi, kualitas data yang semakin baik, dan standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten,” jelasnya.

Harisson menegaskan, pelaksanaan EPPD terhadap Kabupaten/Kota juga merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat.

Ia menambahkan, LPPD memiliki posisi penting sebagai instrumen yang menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan. Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.(tmB)