loading=

Lelang Batal, Kejati Kalbar Kembalikan Anggaran Gedung Parkir Rp19,1 Miliar

Lelang Batal, Kejati Kalbar Kembalikan Anggaran Gedung Parkir Rp19,1 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan menyatakan mengembalikan anggaran Gedung parkir sebesar Rp19,1 miliar ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar akhirnya mengembalikan anggaran Gedung parkir sebesar Rp19,1 miliar ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, lelang untuk Gedung parker batal.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan Ketika setelah mendapat kritikan dari berbagai masyarakat dan ormas di Kalbar.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Emilwan, Rabu (26/8/2026).

Emilwan Ridwan yang didampingi Koordinator Hendri menegaskan pihaknya menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

Emilwan menjelaskan permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak Tahun 2023. Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.

“Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” terangnya.

Baca Juga:

Emilwan juga menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Ia mengatakan area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

“Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parker,” ujarnya.

Namun demikian, ia sebutkan pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia sampaikan Kejati Kalbar apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(rob)