Pontianak, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah telah menetapkan peralihan tahanan rutan Edi Chow menjadi tahanan kota. Terdakwa kasus oli palsu atau tindak pidana perlindungan konsumen ini menjadi tahanan kota hingga sampai 7 Agustus 2026.
Keputusan tersebut dituangkan dalam amar Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Namun, syaratnya Edi Chow harus wajib lapor setiap hari Senin kepada Penuntut Umum selama menjadi tahanan kota. Dan wajib dating ke persidangan sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim.
“Pengalihan jenis penahanan terhadap klien kami merupakan bentuk pengejawantahan hukum yang sah, objektif, dan konstitusional. Langkah ini secara limitatif diatur di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru,” kata Muhammad Mauluddin Kuasa Hukum Edi Chow, Kamis (30/7/2026).
Peralihan tahanan kota ini setelah dilakukan pemeriksaan pada 23 Juli 2026 oleh Dokter Rutan Kelas IIB Mempawah dr Daman Gregorius Manik yang mendiagnosa Edi Chow mengalami nyeri pinggang bawah (low back pain) diakibatkan kecurigaan hernia nucleus pupposus (HNP) DD Spasma Otot. Yang mana pengobatan di Klinik Rutan tidak menghilang sehingga perlu pengobatan dan pemeriksaan lanjutan oleh Spesialis Neurologi di RSUD dr Rubini Mempawah.
Berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa Nomor 100.7.31/522/RSUD-D dari dr Ima Damayanti dokter pemeriksa RSUD dr Rubini Mempawah pada tanggal 24 Juli 2026, Edi Chow memang benar menderita LBP ec HNP.
Baca Juga:
- Edi Chow Bongkar Motif Dibalik Kasus Oli Palsu
- Edi Chow Bernyanyi, Polda Kalbar Periksa Tiga Orang Pemasok Oli Palsu
“Jadi, dasar pertimbangan utama peralihan tahanan tahanan kota klien kami karena kondisi kesehatannya yang mengalami sakit parah dan membutuhkan perawatan medis intensif secara berkelanjutan,” tambah Mauluddin.
Menurutnya, keputusan institusi penegak hukum baik kejaksaan maupun pengadilan untuk mengabulkan permohonan ini merupakan wujud nyata dari penegakan supremasi hukum yang humanis tanpa menegasikan substansi keadilan itu sendiri.
Jamin Tidak Melarikan Diri
Meskipun tahanan kota, Ia pastikan kliennya tetap konsisten dan kooperatif memenuhi kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor secara fisik setiap hari Senin ke hadapan otoritas penegak hukum yang berwenang.
Dan ia menjamin sebagai bentuk komitmen yuridis, kehadiran rutin setiap hari Senin merupakan bukti konkret bahwa terdakwa tidak memiliki intensi sedikit pun untuk melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
“Kepatuhan wajib lapor ini memastikan keberadaan terdakwa selalu terpantau. Hal ini menjamin kehadirannya dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah tanpa adanya hambatan procedural,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak harus tunduk pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Proses persidangan saat ini justru menjadi panggung bagi kami untuk membuktikan fakta yang sebenarnya, bahwa klien kami bukanlah pelaku utama melainkan korban penipuan sistematis dari jaringan produsen dan penyuplai. Kami ingin menegaskan satu prinsip hukum paling mendasar yang wajib kita hormati Bersama, klien kami belum dinyatakan bersalah dan tidak bisa diberi label bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” pungkasnya.(rob)













