Pontianak, BerkatnewsTV. Nyanyian Edi Chow alias Edi Mulyadi dalam kasus dugaan oli palsu alias illegal di Kalbar, akhirnya mendapat respon positif dari Polda Kalbar.
Tiga orang yang dilaporkan Edi Chow lantaran diduga kuat sebagai pemasok utama oli palsu atau illegal yakni Fondri (PT Defas Adipura Bersama), Wendi, dan Chandra Elman alias Popo akan diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/54/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin.
“Kami meminta semua pihak penyidik tetap memegang teguh Tribrata dan Kode Etik Polri. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah kepada distributor daerah, tetapi tumpul kepada gembong produsen besar yang merugikan masyarakat dan konsumen,” harap Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Chow, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi.
Edi Chow melaporkan ketiganya ke Polda Kalbar pada Februari lalu dengan Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar tertanggal 4 Februari 2026.
Dikabarkan, penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap lima orang saksi, serta mengamankan dan mempelajari 28 sampel pelumas dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Selain itu, Polda Kalbar juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para terlapor utama atau pemasok oli dari Jakarta dan Tangerang, yakni Fondri (PT Defas Adipura Bersama), Wendi, Gunawan, serta Chandra Elman alias Popo.
”Terima kasih Bapak Kapolda Kalbar. Surat SP2HP akhirnya keluar juga setelah pergantian Kapolda Kalbar. Kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa bekerja lebih profesional dalam menangani perkara apapun tanpa intervensi,” ujarnya.
Jaksa Siapkan Penuntutan
Diketahui, Kejari Mempawah telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (peredaran oli palsu) atas nama Edi Chow dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (8/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejati Kalbar sebagaimana Surat Nomor : B-726/O.1.4/Enz.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor : B/43.F/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026, yang menjadi dasar penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu secara tanpa hak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, dan TNI, melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah dilakukan pengamanan, yang selanjutnya diserahkan penanganannya ke Polda Kalbar.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan serangkaian pengeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu serta telah pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lainnya, penyidik menetapkan tersangka yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merugikan konsumen maupun pemegang merek.
“Tersangka disangka melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 yang disesuaikan dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 8 Juli 2026 dan akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri menegaskan setelah Tahap II diterima, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi penuntutan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi,” tegasnya.
Diskriminasi Hukum
Sementara itu Kuasa hukum Edy Chow menyayangkan langkah penahanan “kilat” terhadap kliennya. Di sisi lain, laporan balik yang diajukan terhadap para produsen utama justru terkesan sengaja diperlambat (undue delay).
Ketua tim kuasa hukum Edy Chow, Hudit Wahyudi menyoroti secara kritis poin pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026. Pada poin b dokumen tersebut, JPU mendasarkan penahanan karena mengklaim tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, serta dituding berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Salah satu alasan JPU menahan adalah karena klien kami disebut berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Bagaimana mungkin bisa demikian? Sampai saat ini klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut karena gudang digembok selama setahun lebih. Lalu apa keuntungan klien kami melakukannya?” katanya.
Pensiunan jendral polisi bintang dua ini menilai ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi penegakan hukum yang sangat nyata dalam rentang perkara ini.
“Justru kami menanyakan komitmen penyidik, kok tiga terlapor yang seharusnya ikut dalam perkara tersebut tidak masuk dalam Berkas Perkara (BP)? Saat kami membuat Laporan Polisi (LP) pada Januari 2026 (LP Nomor 29), Alhamdulillah sampai saat ini para terlapor masih belum disentuh. Berarti ada perbedaan perlakuan hukum. Itupun kami tidak melakukan perlawanan hukum ke Polda Kalbar,” ujarnyanya.
Hudit secara terbuka juga mempertanyakan objektivitas serta ketajaman penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan peredaran oli tidak sesuai SNI tersebut. Mereka menilai kliennya sengaja dijadikan “kambing hitam” dan “tumbal” atas kejahatan yang sepenuhnya diproduksi oleh pihak hulu (produsen/supplier).
Baca Juga:
Edi Chow Bernyanyi
Tak terima menjadi kambing hitam, Edi Chow pun mulai bernyanyi. Ia membongkar semua kronologi peredaran dugaan oli illegal alias palsu yang dipasok oleh pemasok utamma dari Jakarta.
Tim Kuasa Hukumnya mengungkapkan kasus bermula pada April 2020 saat Edi Chow (Direktur CV Maju Jaya Makmur) ditawari produk oli oleh Fondri dari PT Defas Adipura Bersama (PT DAB) Jakarta. Pihak produsen menjamin bahwa produk oli merek Defas Oil Fdx dan merek lainnya telah memenuhi standar SNI serta regulasi mutu yang berlaku.
Atas dasar jaminan tersebut, kontrak distributor resmi untuk wilayah Kalbar ditandatangani pada 30 Juli 2020. Edi Chow juga memesan produk serupa dari Wendi dan Popo pada tahun 2023 dengan jaminan keaslian yang sama.
Namun, pada 20 Juni 2025, tim gabungan lintas instansi melakukan pemeriksaan di gudang milik Edy Chow di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya. Hasil scan barcode menunjukkan beberapa merek oli (seperti Pertamina Prima XP, Enduro, Mesran, Meditran, dan Defas Oil Fdx) diduga palsu karena tidak terbaca pada sistem resmi Pertamina.
Akibat kejadian tersebut, Edi Chow ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/44/IX/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2025 terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
“Menempatkan klien kami sebagai pelaku utama adalah kekeliruan karena pada hakikatnya klien kami adalah korban penipuan sistematis. Terdapat sejumlah bukti ilmiah dan investigasi keuangan yang menguatkan posisi kliennya sebagai korban,” tambah Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Chow, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi.
Pendapat Ahli Hukum Pidana
Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.LM., Edy Chow mengalami kesesatan fakta atau error factie (kondisi tidak adanya kesalahan sama sekali) karena telah berupaya maksimal untuk tidak melakukan delik pidana serta sepenuhnya percaya atas jaminan keaslian produk dan sertifikasi SNI yang dijanjikan produsen sejak penandatanganan kontrak pada tahun 2020.
Terlebih lagi, selama menjadi distributor, Edi Chow tidak pernah melakukan pengoplosan atau mengubah isi produk, melainkan langsung menjualnya kepada konsumen dalam kondisi apa adanya saat diterima dari pihak penyuplai.
“Berdasarkan pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, pihak yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana adalah produsen. Produsen dengan sengaja memberikan keterangan bohong untuk meraih keuntungan,” tegas Roby Setiawan.
Kemalangan Edi Chow sebagai korban juga diperkuat oleh hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy yang menemukan adanya kelebihan pengiriman dana atau overpayment dari pihak Edi Chow kepada pihak pemasok dengan total nilai mencapai Rp4.853.659.821,-yang semakin menguatkan posisi Edi Chow sebagai pihak yang dirugikan.
Akibat perkara ini, klien tidak hanya mengalami kerugian materil yang sangat masif, tetapi juga mengalami hancurnya reputasi usaha serta hilangnya kepercayaan dari relasi bisnis.(tmB/rob)













