loading=

Polres Ketapang Lamban Tangani Ketua Koperasi Gelapkan Uang SHK

Polres Ketapang Lamban Tangani Ketua Koperasi Gelapkan Uang SHK
Mahmed Atrasina Wafi Kuasa Hukum Indrayono saat konsultasi hukum dengan Ahli Hukum Pidana Untan DR. Hermansyah, SH.MHum terkait kasus dugaan penggelapan uang SHK oleh Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama yang lamban ditangani Polres Ketapang. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kinerja Polres Ketapang menjadi sorotan lantaran lamban dalam menangani kasus dugaan penggelapan uang SHK oleh Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Indrayono pada 22 April 2026 dengan Nomor STPL/267/IV/2026/KALBAR/RES KETAPANG dan SP Lidik/267/IVRES.1.11/2026RESKRIM-1 dengan dugaan tidak pidana pasal 486 KUHP tentang penggelapan yang diduga dilakukan Ujang Suhardi Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama.

Kasat Reskrim Polres Ketapang IPTU Deddy Syahputra Bintang beberapa kali dihubungi via whatsapp untuk dikonfirmasi belum memberikan pernyataan detail penanganan kasus ini.

“Penggelapan koperasi pelapor nya atas nama siapa ya pak? Karena kita ada menangani beberapa perkara koperasi pak,” jawab Deddy singkat.

Wartawan berusaha juga menghubungi kembali selama beberapa hari Kasat Reskrim Polres Ketapang, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ditanggapi.

Menurut Indrayono melalui Kuasa Hukumnya, Mahmed Atrasina Wafi padahal kliennya dan terlapor beserta saksi-saksi telah dimintai keterangan dan diperiksa. Bahkan, pihaknya telah memberikan bukti-bukti ke penyidik Unit 1 Rekrim Polres Ketapang.

“Dan telah dinyatakan lengkap untuk digelar perkara dinaikan dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi. Namun, anehnya hasil gelar perkara pada tanggal 30 Mei 2026, penyidik menyatakan belum bisa menjadi laporan polisi dikarenakan tidak ada mens rea / niat kesengajaan melakukan penggelapan dari terlapor. Sebab alas hak kepemilikan bidang tanah diragukan apakah milik Indrayono atau Amiruddin,” ungkapnya, Rabu (15/7/2026).

Padahal sambung dia, Amiruddin sudah mengalihkan dan menyerahkan sepenuhnya alas hak kepemilikan kepada Indrayono melalui surat pernyataan pada tanggal 7 Maret 2026.

Tak hanya itu, Amiruddin juga telah membuat surat pernyataan pengalihan hak SHK (Sisa Hasil Kebun) Kavlingan Plasma Sawit kepada Indrayono.

“Jadi, artinya sudah jelas alas hak kepemilikan lahan itu saya yang punya. Bukti-bukti surat pernyataan ini sudah kami sampaikan ke penyidik,” terangnya.

Sehingga sambung Mahesa, kliennya berhak untuk mendapat Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dikelola oleh Koperasi Produsen Perkebunan Bersama yang diketuai Ujang Suhardi.

“Namun, faktanya kurun Waktu 2025 – 2026, Indrayono tidak mendapatkan SHK yang seharusnya dibayarkan setiap per dua bulan sekali dengan total empat periode pembayaran,” jelasnya.

Indrayono mencoba menanyakan dan mengecek kepada Amiruddin perihal SHK. Oleh Amiruddin ternyata juga tidak menerima gaji SHK selama empat periode tersebut. Tak berhenti disitu, Indrayono mencoba menanyakan kepada anggota koperasi lainnya untuk dilihatkan buku besar guna mengetahui SHK miliknya siapa yang mengambil.

“Setelah mendapat info ternyata yang mengambil gaji SHK adalah Ujang Suhardi Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama,” ungkapnya.

Akan tetapi ia sebutkan Ujang Suhardi bermanuver sedemikian rupa untuk mengembalikan SHK yang belum terbayarkan kepada Amirudin dengan alasan kompensasi terhadap SHK yang belum diterima. Dibuatlah kwitansi penerimaan uang tersebut dengan tujuan Ujang Suhardi membuat kabur perkara ini.

Bukti-bukti ini menurutnya sudah jelas ada unsur penggelapan. Namun pihak Polres Ketapang justru menyatakan sebaliknya tidak ada mens rea / niat kesengajaan melakukan penggelapan oleh Ujang Suhardi Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama.

Indrayono berusaha melakukan konsultasi dan diskusi ke sejumlah pakar/ahli hukum pidana di Kalbar dan Jawa. Alhasil, para pakar/ahli hukum pidana menyatakan kasusnya sudah masuk unsur pidana.

Baca Juga:

Salah satu yang dimintai pendapat hukumnya adalah pakar hukum pidana Kalbar yang juga Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan)

Pendapat Ahli Hukum Dr. Hermansyah, S H.,M.Hum.

  1. Apakah dalam pasal 486 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan termasuk dalam kualifikasi delik Aduan atau Delik Pidana Biasa?

Menurut Hermansyah Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan delik biasa (gewone delicten) dan bukan delik aduan (klacht delicten).

Kesimpulan tersebut didasarkan pada beberapa alasan hukum yang saling berkaitan, yaitu karena rumusan Pasal 486 tidak mensyaratkan adanya pengaduan sebagai syarat penuntutan, asas legalitas mengharuskan bahwa setiap delik aduan harus ditentukan secara tegas oleh undang-undang, tindak pidana penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta kekayaan yang penegakannya menjadi kepentingan negara, serta pencabutan laporan oleh korban pada prinsipnya tidak menghilangkan kewenangan negara untuk melanjutkan proses pidana.

Namun demikian, terdapat pengecualian apabila tindak pidana penggelapan dilakukan dalam hubungan kekeluargaan yang secara khusus oleh KUHP ditentukan hanya dapat dituntut atas pengaduan. Dalam keadaan demikian, yang berubah bukanlah karakter Pasal 486 sebagai delik biasa, melainkan mekanisme penuntutannya karena berlakunya ketentuan khusus (lex specialis) mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan dalam lingkungan keluarga.

  1. Apakah dalam penerapan dan penjeratan Pasal 486 KUHPidana tentang Penggelapan, jika sudah adanya tindakan Nyata (Actus Reus) dan Niat Kesengajaan (Mens Rea) bisa gugur jikalau dari pihak Terlapor setelah adanya Laporan Polisi mengembalikan secara paksa barang bukti / kerugian kepada pihak yang bersangkutan?

Menurut Hermansyah pengembalian barang bukti atau penggantian kerugian setelah adanya Laporan Polisi, termasuk apabila dilakukan karena adanya tekanan proses hukum atau dilakukan secara terpaksa, tidak menyebabkan gugurnya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hal ini disebabkan karena pada saat pelaku telah melakukan tindakan nyata (actus reus) berupa penguasaan secara melawan hukum terhadap barang milik orang lain dan pada saat yang sama terdapat niat atau kesengajaan (mens rea) untuk menguasai barang tersebut sebagai miliknya sendiri, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga tindak pidana telah sempurna terjadi (voltooid delict).

Oleh karena itu, pengembalian barang atau kerugian hanya merupakan peristiwa pasca-delik (post-delict conduct) yang secara hukum dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana atau sebagai salah satu syarat dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tindak pidana penggelapan telah gugur atau bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku menjadi hapus, kecuali apabila undang-undang secara tegas menentukan adanya alasan penghapus pidana tersebut.

  1. Apakah tindakan nyata (Actus Reus) dan Niat Kesengajaan (Mens Rea) untuk menentukan suatu tindak pidana khusunya pada Pasal 486 KUHPidana berhubungan dengan kepemilikan atau alas hak tanah yang dimaksud ?

Menurut Hermansyah unsur actus reus dan mens rea dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak mempunyai hubungan yang bersifat mutlak dengan pembuktian kepemilikan atau alas hak atas tanah apabila objek yang diduga digelapkan adalah SHK atau hasil penjualan buah sawit.

Yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah apakah SHK tersebut merupakan hak pihak tertentu berdasarkan hubungan hukum yang sah, apakah SHK tersebut kemudian dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum oleh pihak lain, dan apakah penguasaan tersebut dilakukan dengan kesengajaan.

Oleh karena itu, apabila alat bukti menunjukkan bahwa Indrayono secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima SHK, maka sengketa mengenai kepemilikan tanah tidak serta-merta menghapus ataupun meniadakan kemungkinan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan.

Dengan demikian, persoalan kepemilikan tanah bukan merupakan unsur yang menentukan dalam pembuktian Pasal 486 KUHP Nasional sepanjang objek yang menjadi sasaran penggelapan adalah hak ekonomi berupa SHK yang mempunyai dasar hubungan hukum tersendiri.

Sebagai catatan tambahan, menurut Hermansyah isu yang paling strategis untuk ditekankan dalam legal opinion ini bukanlah sengketa mengenai kepemilikan tanah, melainkan pembedaan secara tegas antara hak kebendaan atas tanah (real rights) dan hak untuk menerima manfaat ekonomi atau hak tagih (personal rights atau economic rights).(rob)