loading=

Banyak Perda Tidak Maksimal Diimplementasikan

Banyak Perda Tidak Maksimal Diimplementasikan
Bupati Kubu Raya Sujiwo saat menyerahkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas empat raperda di rapat paripurna, Rabu (15/7/2026). Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Sujiwo menyambut baik kesepakatan dari pihak legislatif untuk finalisasi empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif.

Adapun keempat Raperda itu meliputi pertama rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kedua pemajuan kebudayaan daerah ketiga perubahan atas Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik daerah dan terakhir kawasan tanpa rokok

Sujiwo menegaskan jumlah Perda tidak boleh banyak disahkan, menurutnya kuantitas bukan suatu ukuran tetapi implementasi terhadap Perda itu yang harus dipertahankan.

“Banyak Perda-perda kita yang belum maksimal dilaksanakan,” ucapnya usai rapat paripurna agenda jawaban Bupati Kubu Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda, Rabu (15/7/2026).

Ia menekankan Perda Retribusi contohnya sudah terimplementasi kepada masyarakat. Satu diantaranya langkah membugarkan kembali pelabuhan Rasau Jaya dengan memungut biaya retribusi parkir kendaraan.

“Perkiraan saya ada lost income sekitar Rp1,5 miliar. Di dalam Perda sudah diatur adanya retribusi masuk pelabuhan untuk kendaraan,” tambahnya.

Baca Juga:

Karena itu, Sujiwo meminta seluruh perangkat daerah benar-benar melaksanakan setiap Perda yang telah disahkan. Ia menekankan agar regulasi yang telah memiliki dasar hukum tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Mana yang layak dilaksanakan dan mana yang wajib dilaksanakan harus benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Sementara, revisi Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi sorotan DPRD Kubu Raya. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menegaskan perubahan regulasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai rutinitas pembentukan aturan, melainkan sebagai langkah penting untuk membenahi tata kelola aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.

Menurut Jainal, aset daerah merupakan salah satu sektor yang paling rentan menimbulkan persoalan. Makanya Perda ini harus memuat secara komperhensif klusal-klusal berkenaan pengelolaan aset milik daerah.

“Karena banyak barang-barang yang belum diserahkan dari jaman Kabupaten induk yakni Pontianak ke Kubu Raya. Maka kalau belum di rubah menimbulkan abu-abu atau ketidakjelasan,” tegasnya.

Dengan revisi Perda tersebut, DPRD berharap tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin kuat kualitasnya dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga berbagai persoalan administrasi aset dapat diminimalisirkan sejak dini. (dian)