Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang sales barang sembako berinisial SK diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 356.089.164. Uang dari toko yang ditagihnya tidak disetorkan ke perusahaan.
Ia pun melarikan diri ke Jawa Timur. Namun managernya NS melaporkan SK ke Polres Ketapang.
SK akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ketapang pada 27 April 2025 di Jawa Timur.
“Pelaku SK ini merupakan sales penjualan sembako yang telah menjualkan barang perusahaan kepada beberapa toko di Kecamatan Sandai, setelah melakukan penjualan, rupanya SK tidak menyetorkan hasil penjualan sembako sebesar 356.089.164 rupiah, melainkan uang hasil penjualan tersebut digelapkan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (29/04).
Baca Juga:
- Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp453 Juta Untuk Judi Online
- Empat Karyawan Perusahaan Gelapkan Uang Rp360 Juta
Dari peristiwa ini, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Ketapang pada tanggal 23 April 2025. Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan pelacakan, diketahui pelaku kabur dari Ketapang dan bersembunyi di salah satu wilayah di Jawa Timur.
“Pelaku kami amankan pada tanggal 27 April 2025 saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Sampang Jawa Timur. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Selain itu beberapa barang bukti seperti nota penjualan dan tagihan barang serta sebuah mobil minibus juga turut diamankan,” bebernya.
Ditambahkanya, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya barang bukti lain. (ebm)