Jakarta, BerkatnewsTV. Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi sebelumnya juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Hari ini tadi. Dinihari,” kata Rudi, Sabtu (11/7/2026).
Ia sebutkan dirinya ditunjuk sebagai Plt JAM Pidsus merupakan Amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung.
Setelah menjadi Plt JAM Pidsus, Rudi berencana mengumpulkan tim penyidik JAM Pidsus untuk Menyusun Langkah strategi dalam penanganan berbagai kasus terutama yang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan memastikan pergantian pimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rekam Jejak Rudi Margono
Diketahui, Rudi Margono saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawas (AMWAS). Ia merupakan salah satu jaksa senior yang telah berkarier lebih dari tiga dekade.
Lahir di Magetan, Jawa Timur pada 6 Desember 1969. Rudi menimba ilmu pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya pada 1992, kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2002.
Pendidikan akademiknya berlanjut hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya pada 2021. Bahkan November 2025, Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Baca Juga:
- Mantan JAM Pidsus Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU
- Mantan Pimpinan BGN Juga Korupsi Pengadaan Motor Listrik Hingga Sepatu
Rudi memulai karir sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994. Ia pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karir Rudi semakin moncreng Ketika diangkat menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), kemudian Badiklat Kejaksaan Agung. Hingga diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 18 Desember 2024.
Ternyata, Rudi ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun. Di tahun 2003, sempat mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar.
Rudi juga pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, serta sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Ia juga menerima berbagai penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya 10, 20, dan 30 tahun, penghargaan dari Menteri Sosial terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi anak yatim dan piatu, penghargaan dari Menteri ATR/BPN atas penanganan mafia tanah.
Harta Kekayaan Rudi Margono Rp7,2 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122 (Rp7,295 miliar),
Dalam laporan tersebut, Rudi tidak memiliki utang sehingga seluruh nilai tersebut merupakan total kekayaan bersihnya.
Sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset properti berupa lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6.667.500.000. Aset tersebut tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Selain properti, Rudi juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5.000.000.
Ia turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp77.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp546.274.122. Dalam LHKPN tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.(tmB/jkt)













