Pontianak, BerkatnewsTV. Selama enam hari sejak tanggal 11 – 16 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI memburu aset-aset Sudianto alias Aseng, bos bauksit di Kalbar.
Aset-aset yang diburu itu terletak di beberapa lokasi di Kota Pontianak maupun Sanggau. Mulai dari mobil mewah, tanah, rumah hingga truk dan alat berat yang disembunyikan di dalam pelosok hutan.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/6/2026).
Adapun aset milik Aseng yang disita itu seperti mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang dengan kunci mobil dibuang di sebuah parit. Selain itu, juga disita 1 unit mobil Fortuner VRZ dan Toyota Camry masing-masing 1 unit.
Tim penyidik juga menyita empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya dan 2 kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.
Tidak hanya di dalam Kota Pontianak, tim penyidik juga memburu aset Aseng hingga ke pelosok hutan. Alhasil, ditemukan Dump Truck sebanyak 46 unit, kendaraan operasional tambang merk Triton sebanyak 3 unit serta alat berat excavator 10 unit dan buldozer 2 unit.
“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat,” tambah Anang.
Baca Juga:
- Aseng Bos Bauksit Kalbar Ditetapkan Tersangka
- Ada Penyelenggara Negara Terlibat Kasus Aseng Bos Bauksit Kalbar
Ekspor Bauksit dari Luar IUP
Sudianto alias Aseng yang merupakan Beneficial Owner PT Quality Success Sejahtera (QSS) ini ditetapkan tersangka dalam kasus tata Kelola atau ekspor bauksit.
Ia melakukan penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP-nya akan tetapi menggunakan dokumen PT QSS sejak tahun 2017.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT. QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
Aseng pun ditetapkan tersangka pada Jumat (22/5/2026) setelah tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Pontianak pada Kamis (21/5/2026).
Perbuatan Aseng beserta afiliasinya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sehingga ia disangkakan pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rob)













