loading=

Penyelundupan 2.060 Balepres Pakaian Bekas Ilegal dari Kalbar ke Jakarta Digagalkan

Penyelundupan 2.060 Balepres Pakaian Bekas Ilegal dari Kalbar ke Jakarta Digagalkan
Konfrensi pers penyelundupan sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) illegal yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbarbagbar), Selasa (23/6/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Penyelundupan sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) ilegal berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbarbagbar).

“Penindakan dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada tanggal 19–22 Juni 2026. Nilai barang yang berhasil diamankan +- Rp16,48 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto saat konfrensi pers, Selasa (23/6/2026).

Ia sebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat yang mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalbar menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan lapangan.

Konfrensi pers penyelundupan sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) illegal yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbarbagbar), Selasa (23/6/2026)

Baca Juga:

“Dari hasil operasi, petugas menemukan pakaian bekas impor yang ditimbun di sejumlah gudang serta siap didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut. Seluruh barang kemudian dilakukan pencegahan dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Modus yang digunakan diduga berupa pemasukan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi dan penimbunan di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum guna menghindari pengawasan petugas.

“Bea Cukai tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait. Perbuatan dimaksud diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,” tegasnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan melalui sinergi yang kuat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.(rob)