Kubu Raya, BerkatnewsTV. PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio mencatat lima bulan terakhir menerima laporan dari pilot pesawat kepada Air Traffic Control terkait keberadaan layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
Hal tersebut diutarakan oleh General Manager (GM) Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, saat sosialisasi bahaya permainan layang-layang di KKOP, Kamis (18/6/2026).
Maya menjelaskan aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan keselamatan pesawat dan penumpang.
“Bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara menyebabkan risiko fatal yang mengancam nyawa ratusan penumpang di udara. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” tuturnya.
Maya memastikan pihaknya akan terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, pemasangan spanduk peringatan, penyebaran informasi melalui media digital hingga razia edukatif di lapangan bersama aparat terkait.
Baca Juga:
Maya juga menegaskan kalau peraturan dan perundang-undangan telah melarang keras terhadap bahaya bermain layang-layang di wilayah penerbangan.
“Yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2008, dan Perda Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya Rasudi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Menurutnya masyarakat khususnya berada di sekitaran Bandara berperan penting mengetahui bahaya bermain layang-layang ini.
“Peran RT di lingkungan masyarakat sangat perlu di sini. Agar sosialisasi ini tidak hanya seremonial tapi berdampak kepada warga,” tegasnya.
Sebelum kejadian lebih parah, Rasudi mengingatkan peraturan daerah sebagai payung hukum dapat menjerat pelaku pemain layang-layang apalagi kejadian tersebut berulang kali.
“Pasal 19 itu mengatakan dilarang bermain layang kecuali izin dari pemerintah apabila tidak ada sanski berupa pidana dan denda. Memang saat ini kita utamakan sanksi administratif,” pungkasnya.(dian)













