Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 50 desa di Kalbar akan masuk dalam program penataan di tahun 2026 dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
“Kita mendapat laporan bahwa ada 50 desa yang akan ditata, tentunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung permintaan dari kabupaten, kota, dan desa yang ingin membentuk desa baru,” kata Sekda Pemprov Kalbar, Harisson saat membuka Penataan Desa Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, semangat pembentukan desa baru tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh dana desa, tetapi harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan dalam mengelola potensi yang dimiliki desa.
“Dulu sebelum ada dana desa, setiap Bupati berkunjung ke desa, ajudannya bisa memikul banyak proposal dari masyarakat. Sekarang berbeda, karena desa sudah memiliki dana untuk membangun wilayahnya sendiri,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi kebijakan fiskal saat ini mengalami perubahan. Pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap dana transfer ke daerah dan sebagian anggaran dikelola langsung oleh pemerintah pusat untuk membiayai program-program strategis nasional.
“Saya ingin bapak dan ibu memahami kondisi sekarang, jangan terlalu berharap hanya pada dana desa, yang lebih penting adalah bagaimana desa mampu mengelola sumber daya alam dan potensi yang dimiliki untuk menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dilanjutkannya, desa yang ingin dimekarkan harus memiliki visi jangka panjang dan optimisme untuk berkembang secara mandiri.
Baca Juga:
“Yang kami harapkan, bapak dan ibu sudah memiliki gambaran ke depan. Bahwa desa yang dibentuk nanti mampu mengelola sumber daya alamnya, membangun infrastruktur, menciptakan kegiatan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kepala desa,” tuturnya.
Harisson juga menyinggung pentingnya peningkatan status desa berdasarkan Indeks Desa. Ia berharap desa-desa yang masih berstatus berkembang dapat terus didorong menjadi desa maju bahkan desa mandiri.
“Kita berharap desa-desa yang masih berkembang benar-benar dimantapkan. Potensi-potensi yang ada harus bisa ditampilkan dan dikelola dengan baik sehingga pemerintah melihat bahwa desa tersebut layak menjadi desa maju bahkan desa mandiri,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak boleh berujung pada ketergantungan terhadap pemerintah daerah.
“Jangan sampai sekarang optimis ingin menjadi desa baru, tetapi setelah ditetapkan justru kepala desanya merengek ke sana kemari, meminta ini dan itu. Jangan sampai begitu,” tegasnya.
Ia menilai, desa yang dimekarkan harus benar-benar siap untuk berkembang serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau nanti ditetapkan menjadi desa baru, memang harus benar-benar maju. Dikawal oleh kepala desa, perangkat desa, dan BPD dengan semangat inovasi. Jangan sampai setelah menjadi desa justru malah tambah mundur,” pungkasnya.(tmB)













