Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmen bersama dalam upaya menyelamatkan masa depan anak-anak dari resiko menjadi pekerja anak di sektor perkebunan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan deklarasi menuju industri sawit bebas pekerja anak dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian Perkebunan, Selasa (2/6/2026).
Program ini didorong oleh Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) Kalimantan Barat yang merekomendasikan Kabupaten Kubu Raya sebagai salah satu lokus utama program penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian dan perkebunan sawit. Selain Kubu Raya, wilayah lain yang menjadi fokus program adalah Sumatera Selatan.
Sekretariat Nasional PAACLA, Andi Akbar mengatakan, Kubu Raya dan Sumatera Selatan dipilih sebagai lokasi awal intervensi karena memiliki kawasan perkebunan sawit yang luas dan membutuhkan perhatian serius terkait pekerja anak.
Menurut data PAACLA, dari pelaksanaan program sebelumnya di lima kabupaten/kota, terdapat sedikitnya 153 anak yang berhasil dikembalikan ke dunia pendidikan agar dapat melanjutkan sekolah.
“Kami mendorong perusahaan sawit maupun sektor pertanian untuk menerapkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, salah satunya dengan mengembangkan pusat kegiatan masyarakat yang dikelola warga desa setempat,” ujar Andi Akbar.
Membantu orang tua bekerja kata Andi, bukan sesuatu yang sepenuhnya keliru bagi anak, namun yang menjadi persoalan adalah ketika anak berubah status menjadi pekerja hingga kehilangan akses pendidikan dan masa depannya.
“Tidak ada yang salah dengan anak untuk bekerja. Yang salah itu menjadi pekerja, untuk anak yang sudah membantu keluarganya. Kita mendorong agar masa depan anak itu tidak suram,” tutur Akbar.
Baca Juga:
- Perbudakan Modern di Perusahaan Sawit Kalbar Katagori Pidana
- Ini Isi Kesepakatan Pemkab Sanggau dan Perusahaan Sawit
Andi menambahkan, anak-anak yang putus sekolah akibat bekerja di lingkungan perkebunan sawit harus dikembalikan ke bangku pendidikan. Sedangkan bagi anak yang masih bersekolah namun membantu orang tua sebagai pekebun sawit, diperlukan pembatasan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu pendidikan mereka.
“Kalau membantu orang tua sampai tidak mempunyai masa depan itu juga berisiko,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menyebut Rakor Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian sekaligus Penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama Menuju Industri Sawit Bebas Pekerja Anak menjadi langkah awal untuk meminimalisir angka pekerja anak di daerah.
Sukiryanto menilai keterlibatan perusahaan perkebunan sawit dalam forum tersebut penting untuk mencari pola pembinaan yang tepat terhadap keluarga rentan, khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu.
“Kalau hal itu terjadi berarti ada kemungkinan besar anak itu dari keluarga tidak mampu yang harus dibina bersama. Makanya yang hadir Rakor ini perusahaan-perusahaan sawit untuk mencari solusi bagaimana pola pembinaan itu di lingkungan perusahaan perkebunan,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap deklarasi komitmen ini tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata perusahaan perkebunan sawit dalam memastikan anak-anak tetap memperoleh hak pendidikan dan masa depan yang lebih baik. (dian)













