loading=

Setahun Memimpin, Sujiwo Pecat 13 ASN

Setahun Memimpin, Sujiwo Pecat 13 ASN
Bupati Kubu Raya SUjiwo saat rapat paripurna DPRD Kubu Raya tentang Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah Tahun 2025 pada Rabu (22/4/2026). Kesempatan itu ia ungkapkan telah memecat 13 ASN setahun di kepemimpinannya. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Baru setahun memimpin Kubu Raya, Sujiwo telah memecat 13 orang ASN di jajaran Pemkab Kubu Raya. Pemecatan dalam rangka penegakan disiplin yang telah dilanggar ASN.

“Di masa kepemimpinan saya, kami sudah memberhentikan 13 orang ASN. Selama satu tahun lebih, kami sudah memecat 13 orang ASN,” tegasnya saat rapat paripurna DPRD Kubu Raya tentang Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah Tahun 2025 pada Rabu (22/4/2026).

Sujiwo sebutkan 10 orang diantaranya ASN yang dikenakan sanksi berat dan 3 ASN menerima sanksi sedang. Sementara itu, khusus pada April 2026, tercatat 2 ASN diberikan sanksi ringan dan 6 ASN dikenakan sanksi berat.

Menurut Sujiwo, keputusan pemecatan bukanlah hal yang diambil secara gegabah, melainkan telah melalui pertimbangan matang sebagai langkah terakhir dalam pembinaan aparatur.

Baca Juga:

“Ketika memang tidak ada lagi niat untuk mengabdi bagi negara ini, ya sudahlah kalau memang sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan, ya diberhentikan. Dan saya juga ditekan di sana-sini ketika keputusan itu diambil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian pelanggaran yang dilakukan ASN berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menurutnya, tanpa sanksi tegas, efek jera tidak akan tercipta.

Lebih lanjut, Sujiwo menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari warisan kepemimpinannya bagi Kabupaten Kubu Raya.

“Ketika saya dan pak Wabup meninggalkan Kubu Raya ada legacy. Kalau hanya bangun jalan, normalisasi, Gaforaya dan pembangunan lainnya itu sudah kewajiban saya. Tapi kebahagiaan itu tercipta ketika stigma atau opini publik terhadap ASN bisa kita patahkan, bahwa tidak semua seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.(dian)