Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aktivitas penambangan galian C di Desa Gunung Tamang Kecamatan Sui Raya selama ini ternyata ilegal tanpa memiliki ijin sehingga tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kubu Raya.
Saat Tim Satgas PAD Kubu Raya turun ke lokasi pada Jumat (3/4/2026) terlihat alat berat yang sedang melakukan aktivitas namun berhenti begitu tim tiba.
“Informasi dari Bapenda belum ada kontribusi. Kemungkinan akan kita audit, dan lakukan pemeriksaan secara investigasi. Yang apabila, terbukti akan masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Tim Satgas PAD Kubu Raya, H. Y. Hardito.
Baca Juga:
- Polda Kalbar Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal. Cukong dan Bos Besar Belum Terungkap
- Kapal Penambang Pasir Ilegal Ditangkap
Menurutnya kerugian yang dialami selama ini sangat berdampak bagi daerah serta masyarakat disekitar gunung tamang dan ia bersama Satgas akan mengungkap pertambangan liar ini.
“Dampaknya ke lingkungan dan kita lihat sedih juga ini karena belum memiliki Amdal, izin ga ada, yang jelas sumber daya alam terganggu,” terangnya.
Untuk saat ini Satgas kata Hardito belum dapat mengetahui berapa lama oknum penambang beroperasi dan kerugian negara akibat dari ulah si pelaku tambang liar.
“Nanti setelah pemeriksaan akan kita ketahui secara detailnya berapa lama operasinya? dan berapa kemungkinan kerugian negara,” tegasnya. (dian)













