loading=

Residivis Pelaku Curat Jual Hasil Curian Untuk Sabu dan Judol

Residivis Pelaku Curat Jual Hasil Curian Untuk Sabu dan Judol
AL ditangkap Satreskrim Polsek Pontianak Kota lantaran telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan H. Rais Arachman Gang Gunung Palong, Kelurahan Sungai Jawi pada Kamis, (25/12/2025) malam. Foto: tmb/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. AL ditangkap Satreskrim Polsek Pontianak Kota lantaran telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan H. Rais Arachman Gang Gunung Palong, Kelurahan Sungai Jawi pada Kamis, 25 Desember 2025 malam.

Ternyata AL mempunyai catatan kriminal buruk di kepolisian karena telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

“Pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Pontianak Kota AKP Deny Gumila, Kamis (8/1/2026).

Ia sebutkan berdasarkan keterangan pelapor, sepeda milik korban yang diparkir di halaman teras rumah diketahui telah hilang saat hendak digunakan. Atas kejadian tersebut, pelapor yang mewakili Kantor Pos mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit sepeda merek Wim Cycle warna biru, 1 unit sepeda lipat merek exotic warna abu-abu, 1 ekor burung murai beserta kandang dan sarung kandangnya

Setelah menerima laporan, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta sejumlah TKP lain yang sempat viral di media sosial.

Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut seorang diri. Pelaku juga mengakui telah melakukan tiga aksi pencurian lainnya di wilayah Pontianak Kota

“Pelaku mengaku barang hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang dikenalnya di kawasan Kampung Beting seharga Rp750 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online,” tambahnya.(ebm)