loading=

Pertumbuhan Ekonomi Naik, UMK Kubu Raya Naik 7,70 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Naik, UMK Kubu Raya Naik 7,70 Persen
Dewan Pengupahan saat membahas UMK Kubu Raya tahun 2026. Foto: ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya klaim pertumbuhan ekonomi sejak tiga tahun terakhir alami kenaikan tercatat sejak 2022 Kubu Raya mengalami kenaikan sebesar 5,43 persen, 2023 sebesar 4,96 persen dan 2024 sebesar 4,99 persen.

Pertumbuhan ekonomi ini pun, menjadi patokan dalam pengupahan di daerah, untuk di 2026 upah minimum (UMK) ditetapkan bersama rapat dewan pengupahan sebesar Rp 3.100.000 sedangkan UMP Kalbar sebesar Rp 3.054.552.

Sedangkan sektor pertanian, perikanan, kehutanan dan perkebunan sebesar Rp 3.108.000. Hasil inipun telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar, No 1355/NAKERTRAN/2025 Tentang UMK di Kalbar 2026.

Kepala Disnakertrans Kubu Raya, Wan Iwansyah menyampaikan BPS ditunjuk sebagai lembaga memberikan validasi data pertumbuhan ekonomi sehingga variabel dalam angka ditemukan dalam mengambil kebijakan kenaikan UMK.

Baca Juga:

“Jadi bukan berdasarkan maunya pemerintah atau pekerja, pengusaha semata karena UMK setiap provinsi kabupaten/ kota tidaklah sama,” terangnya, diwawancarai Sabtu (27/12).

Selain itu Iwansyah menjelaskan kalau Kubu Raya tertinggi ke 2 se Kalbar dalam UMK atau naik 7,7 persen berkisar Rp 221.714 ketimbang 2025 berkisar Rp 2.878.286.

“Adapun persentase kenaikan 2025 ke 2026 di 14 kabupaten/ kota sebagai berikut Provinsi Kalbar sebesar 6,12 persen Sanggu 5,08 persen, Singkawang 5,62 persen, Sintang 4,87 persen, Melawi 5,27 persen, Kapuas Hulu 6,22 persen, Pontianak 5,96 persen, Mempawah 12, 0 persen,” tuturnya.

Kemudian Bengkayang sebesar 6,22 persen, Landak 5,12 persen, Sambas 6,12 persen, Ketapang 4,87 persen, Kayong Utara 4,65 persen, sementara Kubu Raya 7,70 persen dan terakhir Sekadau 6,12 persen.

“Teruntuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tambahnya. (dian)