loading=

Warga Setopkan Truk Tangki CPO Bertonase Besar

Warga Setopkan Truk Tangki CPO Bertonase Besar
Ratusan warga Kecamatan Tayan Hilir demo untuk menghentikan operasional truk tangki pengangkut CPO yang bertonase besar di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan hingga Jalan Pembangunan, Desa Kawat, Senin (22/12/2025). Foto: ek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Ratusan warga Kecamatan Tayan Hilir demo untuk menghentikan operasional truk tangki pengangkut CPO yang bertonase besar di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan hingga Jalan Pembangunan, Desa Kawat.

Warga protes lantaran maraknya truk bermuatan di atas 8 ton yang melintasi jalan kabupaten. Ruas Jalan Pembangunan di Desa Kawat dan Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman diketahui berstatus sebagai jalan kabupaten yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal 8 ton.

Namun, dalam praktiknya, jalan tersebut kerap dilalui truk tangki CPO bermuatan besar, yang dinilai mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya seratusan warga dari berbagai elemen masyarakat terlibat dalam aksi tersebut. Tidak hanya kaum pria, aksi protes tersebut juga diikuti oleh emak-emak yang turut menyuarakan keresahan mereka terhadap kondisi jalan yang semakin rusak. Sejumlah warga bahkan memasang baliho berisi tuntutan agar truk tangki CPO bertonase besar tidak lagi melintasi jalan tersebut.

Dengan pengawalan ketat aoarat keamanan setempat, aksi tersebut berlangsung tertib. Massa melakukan penyetopan terhadap truk tangki CPO yang melintas serta mengarahkan kendaraan bermuatan besar untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan kabupaten tersebut.

Tampak hadir mengawal aksi tersebut Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri, perwakilan Polsek Tayan Hilir, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat, diantaranya Yulian, H Irwansyah, H Ludzuardi, H Agus Jumadi, Ya Hazairin, para Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur lainnya.

Baca Juga:

Koordinator Aksi Fera Dedi Saputra menyampaikan orasi yang menegaskan sikap warga menolak aktivitas truk CPO bertonase besar. Ia meneriakan kondisi jalan saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah dan sangat merugikan masyarakat.

“Kerusakan jalan ini dampaknya langsung dirasakan warga, termasuk emak-emak dan anak-anak yang setiap hari melintas. Jalan ini bukan untuk truk bermuatan besar. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan,” ujar Fera Dedi Saputra dalam orasinya.

Sementara itu, Sekretaris Aksi Yayat Hari Purwanto membacakan tuntutan resmi forum masyarakat. Dalam tuntutan tersebut, warga meminta agar seluruh truk rutin pengangkut CPO berkapasitas di atas 8 ton dihentikan operasionalnya melintasi Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar, terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025.

Selain itu, warga juga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir untuk segera memanggil para pemilik usaha transportir truk CPO bertonase besar guna melakukan audiensi bersama forum masyarakat. Warga memberikan tenggat waktu hingga 10 Januari 2026.

Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, masyarakat Tayan Hilir menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan. Bahkan, warga mengancam akan melakukan penghadangan terhadap kendaraan bertonase besar yang melebihi kapasitas, termasuk truk tangki CPO yang rutin melintas di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, S.STP, yang hadir langsung di lokasi aksi, menyambut baik aspirasi warga. Ia menyatakan pemerintah kecamatan memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami menerima aspirasi masyarakat dan akan berusaha memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan transportir truk CPO. Pemerintah kecamatan akan menjembatani komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Tri Wanda. (pek)