Ketapang, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Ketapang membuat kebijakan melarang setiap kendaraan tonase lebih dari delapan ton dilarang melintasi jalan Pelang – Batu Tajam.
Larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2022 hingga masa perbaikan dan perawatan jalan tersebut telah selesai dilakukan.
Sekretaris Daerah Pemkab Ketapang Alexander Wilyo, mengatakan pengambilan kebijakan ini dikarenakan memperhatikan kondisi jalan saat ini. Termasuk jelang MTQ ke-30 tingkat provinsi di Kabupaten Ketapang yang hanya tinggal menghitung hari.
“Jalan Pelang – Batu Tajam ini termasuk ke dalam klasifikasi jalan kelas 3 dimana hanya dapat dilalui kendaraan dengan berat 8 ton tonasenya,” ucapnya, saat rakor instansi teknis, Rabu (2/11).
Baca Juga:
“Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu, mengapa cepat sekali rusak, pertama karena kondisi tanah dan yang kedua kendaraan lewat disitu melebihi tonase semua,” bebernya.
Sekda juga menjelaskan, aturan ini akan diterapkan hingga tanggal 5 November 2022 yaitu sampai pagelaran MTQ ke-XXX Provinsi Kalbar di Ketapang.
“Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat. Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuma harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat,” tegasnya.
Pemkab Ketapang terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak, sehingga nantinya kafilah-kafilah yang datang untuk mengikuti MTQ ke-XXX Provinsi Kalbar dapat melalui jalan tersebut dengan lancar.
“Kita mohon pengertian dari seluruh perusahaan-perusahaan yang mengangkut CPO atau kendaraan angkut diatas 8 ton untuk sementara ditunda dulu, kita timbun berapa ratus truk tetapi hancur lagi dan ditambah cuaca hujan, kita tidak melarang tapi ditunda dulu hingga MTQ selesai,” harapnya.(naf))