loading=

Aset Asia Terpidana Korupsi Kredit BNI Disita

Aset Asia Terpidana Korupsi Kredit BNI Disita
alias Asia, koruptor dalam kasus pengucuran kredit di Bank BNI 46 Pontianak. Aset yang disita di empat titik lokasi berbeda milik terpidana Asia itu pada Senin (1/12/2025) malam sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak menyita sejumlah aset Wendy alias Asia, koruptor dalam kasus pengucuran kredit di Bank BNI 46 Pontianak.

Aset yang disita di empat titik lokasi berbeda milik terpidana Asia itu pada Senin (1/12) malam sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara dalam rangka memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan, menyampaikan langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Baca Juga:

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” jelasnya, Selasa (2/12).

Ia tegaskan tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menambahkan kasus ini berawal terpidana Wendy als Asia secara bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) antara tahun 2016 sampai 2019 bertempat di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.

Terpidana Wendy alias Asia dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020 subsidair 4 (empat) tahun penjara.(ebm)