Pontianak, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar menyita satu unit mobil type Honda HR-V warna hitam dengan nomor plat KB 1301 QV milik MR, tersangka kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.
Mobil tersebut atas nama istri tersangka yakni Lisna Wardawati yang telah dijadikan barang bukti lantaran diduga dibeli dari hasil korupsi.
Penyitaan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menggeledah rumah MR pada Rabu (26/11) selama hampir enam jam sejak pukul 09.00 wib-14.30 wib di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001/RW.004 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
“Dalam penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan barang-bukti 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” ungkap Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan.
Baca Juga:
- Ini Peran Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin yang Ditahan
- Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Sintang Ditahan
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Kasus ini berawal penetapan dan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial IS dan MR terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin 17 November 2025.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020-2022 telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp22.042.000.000 yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” tambah Wayan.(ebm)













