Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah ditetapkan tersangka, Rizki Kabah akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak lantaran tersandung UU ITE.
Dan oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar kasusnya telah memasuki tahap II dengan melimpahkan ke jaksa.
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Seusai proses administrasi, Rizki langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Baca Juga:
- Soal Rizki Kabah, Krisantus: Hati-hati Bicara di Ruang Publik
- PDKB Pastikan Warga Dayak Berdemo Jika Riezky Kabah Tidak Dihukum
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.
Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE . (ebm)













