loading=

Penyu Sisik Tersangkut Jaring Nelayan. Empat Hari Diobservasi dan Dilepaskan

Penyu Sisik Tersangkut Jaring Nelayan. Empat Hari Diobservasi dan Dilepaskan
Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang sebelumnya tersangkut jaring milik nelayan di Pulau Panjang Kabupaten Kubu Raya akhirnya dilepas liarkan Kembali ke laut pada Rabu (22/7/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) tersangkut jaring milik nelayan di Pulau Panjang Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan (Balai BK) Pontianak, Graziano Raymond mengatakan pada tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wib, pihaknya menerima laporan adanya seekor penyu yang tidak sengaja tertangkap atau terjaring oleh nelayan saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait kronologi tertangkapnya penyu tersebut,” jelasnya.

Penyu tersebut kemudian diserahkan secara sukarela ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk proses selanjutnya.

“Saat diserahkan, kondisinya dipenuhi teritip,” kata Raymond.

Setelah proses serah terima, satwa dilindungi itu dievakuasi dan rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama selama beberapa hari sebelum dilepasliarkan kembali ke laut.

“Hasil observasi selama rehabilitasi, kondisinya terus membaik dan layak untuk dilepasliarkan kembali,” terang Raymond.

Direhabilitasi Jalani Observasi

Sementara itu, dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro menjelaskan, selama proses rehabilitasi, penyu sisik tersebut menjalani pengecekan kesehatan seperti inspeksi tanda vital, palpasi rektal, evaluasi respons mata (menace/palpebral), serta pemeriksaan tonus rahang.

“Dari hasil pemeriksaan, kondisi penyu tergolong masih cukup aktif dan responsive,” katanya.

Selain pemeriksaan fisik, satwa tersebut juga menjalani pencitraan radiografi seluruh tubuh (whole body). Hasilnya, tidak ditemukan kelainan tulang maupun fraktur pada apendikular maupun cangkang, dan tidak tampak kelainan pada saluran pencernaan.

Baca Juga:

“Selama empat hari observasi, kondisinya menunjukkan tren membaik yang konsisten. Pola berenang tampak baik dan terkoordinasi, respons makan positif, serta iritasi kulit yang semula kemerahan berangsurangsur mereda. Kombinasi status radiografi yang bersih, asupan pakan yang terjaga, dan perbaikan integumen menempatkan penyu ini pada lintasan pemulihan yang menjanjikan menuju pelepasliaran kembali ke habitatnya,” bebernya.

Dilepasliarkan ke Laut

Setelah dinilai kondisinya mulai membaik, penyu sisik tersebut dilepasliarkan ke laut di perairan utara jungkat Kalimantan Barat, Rabu (22/7/2026).

Pelepasliaran ini menggunakan kapal pengawas perikanan BI’LAO 02 DKP Kalbar mengingat kota Pontianak tidak memiliki lokasi pantai berpasir sehingga pelepasan perlu dibantu dengan kapal untuk menuju lokasi perairan laut terdekat yaitu perairan laut di utara perairan jungkat dengan perjalanan laut sekitar 1,5 jam dari Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas.

“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momen untuk edukasi, mengkampayekan kepada masyarakat betapa pentingnya kita melakukan konservasi kelautan,” kata Natalia.

Ia sebutkan penyu sisik merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan. Menurut dia, selama ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan, jika dalam aktivitasnya tertantangkap biota laut dilindungi wajib dilepaskan.

Penyu Sisik Hewan Dilindungi

Penyu sisik merupakan satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh undang undang, baik nasional maupun internasional. Penyu sisik masuk dalam daftar merah (red list) IUCN sebagai satu-satunya jenis penyu dengan status populasi kritis (Critically Endangered).

Artinya satu tingkat sebelum punah di alam liar dengan penurunan populasi global mencapai 80% atau lebih, dalam tiga generasi terakhir, akibat perdagangan sisik, degradasi terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan. Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk CITES Appendix I, yang berarti perdagangan komersialnya dilarang.

Di Indonesia, penyu sisik tergolong satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Konsekuensinya, satwa berstatus Endangered, Threatened, and Protected (ETP) seperti ini menempatkan setiap penanganannya di bawah sorotan baik lembaga konservasi, mitra dagang, maupun komunitas ilmiah internasional.(rls/tmB)