Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi lahan yang terbakar di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Pemasangan police line dilakukan sebagai langkah pengamanan lokasi sekaligus bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan awal dengan mengamankan lokasi yang diduga menjadi titik terjadinya kebakaran.
“Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan pemasangan police line di lokasi lahan yang terbakar. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta memastikan lokasi tetap steril selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujar Ade, Sabtu (25/7/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diketahui milik seseorang berinisial SM. Lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan penjualan, kemudian SM melakukan aktivitas pembersihan lahan dengan membuat beberapa gundukan material sisa pembersihan.
Baca Juga:
“Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 300 meter persegi dengan perhitungan kurang lebih 30 meter x 10 meter.
Api berhasil dikendalikan setelah dilakukan pemadaman oleh masyarakat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya.
Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya guna melengkapi proses penyelidikan,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun karena tindakan tersebut dapat membahayakan lingkungan serta berpotensi melanggar hukum.(tmB)













