loading=

Polemik PT Mega Jaya Dianggap Tuntas

Anggota DPRD dari Komisi II dan III memfasilitasi rapat mediasi terkait PT Mega Jaya. Foto Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setelah rapat mediasi digelar, DPRD Kubu Raya menyatakan polemik PT Mega Jaya Beton yang berlokasi di Desa Pal IX Kecamatan Sui Kakap dianggap selesai.

“Dengan ini kami menganggap persoalan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat tuntas. Kedepan tidak ada lagi hal-hal yang mesti dipermasalahkan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Suharso sebelum menutup rapat mediasi, Selasa (18/12).

Pihak perusahaan disebutkan Suharso telah menghentikan aktifitas usahanya, apalagi pemda tidak mengeluarkan pengajuan ijinnya.

“Kita terima kasih pemda bersikap tegas. Namun yang mesti menjadi pembelajaran kedepan adalah pemda cepat memberikan respon dan kepastian kepada setiap pelaku usaha. Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya besar dan mendapat penolakan baru diberikan kepastian,” tegasnya.

Menurutnya, jangan sampai Kubu Raya dianggap sebagai kabupaten yang menolak investor padahal itu yang dibutuhkan dalam rangka untuk peningkatan pembangunan.

“Jadi, solusinya karena itu sudah terlanjur dibuat tempat usaha maka setidaknya perusahaan bisa jadikan bentuk usaha lain seperti kantor namun bukan untuk produksi,” imbaunya.(rob)