Bawaslu Telusuri Pelanggaran Istri Sutarmidji Kampanye di Sekolah

Bawaslu Telusuri Pelanggaran Istri Sutarmidji Kampanye di Sekolah
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan didampingi anggota menyatakan sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Ketua PMI Kalbar Lismaryani Sutarmidji yang melakukan kampanye di SMAN 1 Sui Raya.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Ketua PMI Kalbar Lismaryani Sutarmidji yang melakukan kampanye di sekolah SMAN 1 Sui Raya.

Dalam video yang beredar di sejumlah grup whatsapp dan media sosial, istri Sutarmidji tersebut telah mengarahkan siswa untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 yakni Sutarmidji – Didi Haryono.

Arahan itu diselubungi dengan kegiataan sosialisasi pemilih pemula yang digelar pada 27 September 2024 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar yang dihadiri langsung kepala dinas.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan mengatakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 kewenangan Bawaslu Kubu Raya untuk melakukan langkah penelusuran atas adanya kejadian di wilayah lokus Pilkada.

Baca Juga:

“Artinya kami pun bisa diperintahkan Bawaslu Provinsi Kalbar untuk melakukan penelusuran. Atau dengan inisiatif kami sendiri karena lokasi kejadiannya ada di Kubu Raya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kubu Raya, Selasa (8/10).

Dari hasil penelusuran informasi awal itu, tambah Encep kegiatan itu benar adanya yang dilaksanakan 27 September lalu. Kemudian di pihaknya menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut.

“Pertama kami ke sarana pendidikan yang memang sesuai aturan dilarang untuk berkampanye. Namun karena bersifat dugaan kami hanya berwenang untuk melakukan penelusuran. Selanjunya, kami juga bertemu dengan pihak PMI Kubu Raya,” tegasnya.

Dari rangkaian penelusuran itu, Bawaslu Kubu Raya juga telah menyiapkan hasil investagis beserta bukti-bukti pelanggaran berkampanye ke Bawaslu Provinsi Kalbar.(dian)