loading=

Tidak Bayar PBB Sanksi Denda 2 Persen

Rapat evaluasi realisasi PBB di kantor Kelurahaan Sui Sengkuang Kecamatan Kapuas. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sanggau, Suhardi mengimbau masyarakat di Kecamatan Kapuas yang belum membayar pajak PBB-P2 agar segera membayar.

“Jika tidak, maka sesuai aturan setelah jatuh tempo 30 Sepember tidak dibayar, maka bulan berikutnya kena denda 2 persen setiap bulan dari pokok terhutang. Kecamatan Kapuas, merupakan contoh untuk 14 kecamatan lainnya, ” ujarnya.

Ia mengatakan, laporan realisasi PBB Kelurahan di Kecamatan Kapuas periode Januari sampai 19 November 2018, diantaranya, Kelurahan Ilir Kota, sebanyak 66, 58 persen, Tanjung Sekayam sebanyak 52, 47 persen, Beringin sebanyak 50, 85 persen, Bunut sebanyak 46,82 persen, Tanjung Kapuas sebanyak 46,54 persen dan Sei Sengkuang sebanyak 33,62 persen.

Pajak tersebut, lanjut Suhardi, digunakan untuk membiayai pembangunan di sanggau.

Dan di tahun 2019 Bupati akan membentuk tim terpadu untuk melakukan penagihan dan pendataan pajak PBB-P2 termasuk penangihan pajak sarang walet se-kabupaten Sanggau.

“Upaya Bapenda awal bulan Desember 2018 akan melaksanakan pelayanan langsung di masing-masing kelurahan termasuk data ulang pajak ruko di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, dan komplek sabang merah dan sekitarnya, ” ujarnya.

Karena, tambah dia, data yang mereka bayar sekarang masih berstatus PBB tanah kosong.

“Padahal kita lihat sekarang sudah berdiri bangunan. Harusnya mereka bayar pajak bumi dan bangunannya termasuk sarang walet di komplek gedung DPRD dan sekitarnya, ” tutur dia.(dra)