Ketapang, BerkatnewsTV. Polisi tetapkan kades di Ketapang sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kades berinisial BA di Kecamatan Tumbang Titi ini kemudian ditahan di Mapolres Ketapang pada Sabtu (16/3).
Penetapan kades di Ketapang tersangka pencabulan ini setelah adanya orang tua korban AR (49) melaporkan ke pihak kepolisian pada hari Kamis (14/3).
Baca Juga:
- Proses Hukum Kejahatan Anak, KPPAD Berikan Penghargaan Kapolres Ketapang
- Diduga Korban Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan, 19 Anak Asuh akan Divisum
“AR melaporkan terjadi peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya yang diduga dilakukan BA. Sehingga tim Penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan saat konfrensi pers Sabtu (16/3).
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wawan menyebutkan keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban di bawah 17 tahun,” pungkasnya.(naf)