loading=

Pelajar Diedukasi Larangan Knalpot Brong

Kasat Lantas AKP Angga Pribadi sosialisasi larangan knalpot brong pada Kamis (24/1) terhadap para pelajar Ketapang. Foto: naufal
Kasat Lantas AKP Angga Pribadi sosialisasi larangan knalpot brong pada Kamis (24/1) terhadap para pelajar Ketapang. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Satlantas Polres Ketapang mengedukasi pelajar Ketapang soal larangan knalpot brong. Diantaranya terhadap pelajar SMK Negeri 2 Ketapang.

“Adik-adik pelajar di SMK Negeri 2 ini menjadi paham terkait dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis sehingga kedepannya tidak lagi menggunakan knalpot jenis tersebut,” ujar Kasat Lantas AKP Angga Pribadi, Senin (29/1).

Ia sebutkan sosialisasi yang digelar pada Kamis (24/1) ini guna pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga:

Pemakaian knalpot yang tidak sesuai standar teknis terhadap kendaraan ada aturannya, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di tempat umum atau di jalan raya sangat berpotensi menimbulkan keributan, dikarenakan polusi suara dan asap yang dihasilkan sangat mengganggu warga pengguna jalan lainnya,” terangnya.

Ia mengimbau kepada warga pengguna jalan menaati peraturan berlalu lintas dengan baik dan benar, menjaga etika, serta saling menghormati dengan sesama pengguna jalan sehingga terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(naf)