Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaaan terhadap seorang oknum jaksa di Kejari Sekadau yang diduga terlibat dalam perampasan emas di Sekadau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam pemberitaan.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan komitmen menjaga integritas aparatur.
Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan pemeriksaan serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.
Wayan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan untuk bekerja secara independen.
Baca Juga:
- Pemilik Laporkan Perampasan Emas 1,6 Kg ke Polisi. Oknum TNI, Jaksa dan Wartawan Diduga Terlibat
- Total Berat 47 Keping Emas Sitaan 32,9 kilogram
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Wayan menegaskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Korban Dibawa ke Kantor Kejari Sekadau, 900 Gram Emas Diambil
Sebelumnya diberitakan Alfiansyah melaporkan kasus dugaan perampasan emas miliknya seberat 1,666 kg ke Polres Sekadau. Kabar yang beredar, kasus perampasan emas ini diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI, personel Kejari Sekadau dan wartawan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 wib. Saat itu Alfiansyah bersama dua rekannya, Muhamadin dan Mulhadi, melintas di Jalan Sekadau–Sanggau, Desa Sungai Kunyit menggunakan mobil jenis Terios atau Rush berwarna hitam membawa total 1,666 kilogram emas dari wilayah hulu Pinoh menuju Pontianak.
Tiba-tiba ia dipepet dua unit mobil berwarna hitam dan putih, lalu dihentikan oleh 5–6 orang yang mengaku sebagai awak media. Kelompok itu kemudian menggeledah kendaraan dan menyita seluruh emas yang disimpan dalam dompet berwarna merah muda–putih.
Korban beserta barang bukti selanjutnya dibawa paksa ke kantor Kejari Sekadau. Korban menjalani pemeriksaan tertulis, lalu diminta bernegosiasi langsung dengan kelompok yang sebelumnya membawanya ke kejaksaan.
Dari negosiasi itu, kelompok tersebut mengambil tiga keeping meas Batangan yang diperkirakan sekitar 900 gram dan sisanya 700 gram dikembalikan sisanya kepada Alfiansyah.(rob)













