Kubu Raya, BerkatnewsTV. Usulan Pj Bupati Kubu Raya akhirnya dibatalkan. Kepastian itu setelah terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang potongan masa jabatan kepala daerah.
“Iya surat Mendagri sudah kami terima semalam masuk kantor DPRD,” kata Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah kepada berkatnewsTV, Jumat (29/12).
Berdasarkan surat Mendagri tersebut, maka ditegaskan Agus usulan Pj Bupati Kubu Raya yang disampaikan DPRD Kubu Raya ke Mendagri otomatis dibatalkan.
Sehingga masa jabatan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2023 akhirya dikembalikan semula yakni hingga pada tanggal 17 Februari 2024.
“Jadi, masa jabatan Bupati Kubu Raya tetap berakhir sampai tanggal 17 Februari 2024. Keputusan ini akan menunggu surat dari Presiden,” jelas Agus.
Baca Juga:
- Pj Bupati Batal, DPRD Minta Mendagri Hormati Putusan MK
- Tiga Nama Calon Pj Bupati Kubu Raya Terungkap
Seperti diketahui, DPRD Kubu Raya telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Kubu Raya yakni Yusran Anizam yang menjabat Sekda Kubu Raya, Kamaruzzaman jabat Kepala Disperindag dan ESDM Kalbar serta Hermanus jabat Kepala Dinsosnakertrans Kalbar.
Namun usulan ini dibatalkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Desember 2023.
MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Sehingga masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap lima tahun akan tetapi dengan syarat tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pilkada serentak secara nasional tahun 2024.(rob)